
(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Ratusan nelayan di Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi menerima sertifikat tanah melalui program Sertifikat Hak Atas Tanah (SeHAT) nelayan.
Program ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemerintah Daerah.
Sertifikat tanah diserahkan
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani pada 186 kepada para nelayan di Balai Desa
Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kamis (1/29/2026).
“Alhamdulillah dengan adanya
sertifikat hak atas tanah ini, sekarang Bapak/Ibu sudah memiliki legalitas
kepastian hukum atas tanah yang selama ini menjadi ditempati maupun dikelola,”
kata Ipuk.
“Atas nama pemerintah daerah,
kami ucapkan terima kasih kepada kementerian terkait yang telah memfasilitasi
nelayan dengan pengurusan sertifikat ini,” tambah Ipuk.
Ipuk mengatakan dengan memiliki
sertifikat, selain memberikan kepastian hukum juga akan meningkatkan nilai
ekonomi dari aset tanah milik para nelayan.
Ipuk berpesan agar sertifikat dapat
digunakan dengan bijak. Jika memang diperlukan hanya digunakan untuk
meningkatkan ekonomi keluarga bukan untuk tujuan konsumtif.
Ipuk mendorong agar para nelayan,
selain menangkap ikan juga bisa membuka usaha seperti mengolah ikan hasil
tangkapan laut menjadi makanan siap saji atau olahan yang bernilai ekonomi
lebih tinggi.
Kepala Kantor Pertanahan
Banyuwangi Nasep Vandi Sulistiyo mengatakan, nelayan penerima sertifikat
berasal dari dua Desa yakni 86 nelayan dari Desa Tembokrejo dan 100 nelayan
dari Desa Kedungringin Kecamatan Muncar.
“Terima kasih atas kolaborasi
yang baik dengan Pemkab Banyuwangi. Semua nelayan penerima ini merupakan usulan
dari Dinas Perikanan Banyuwangi,” ujarnya.
Salah satu nelayan dari Desa Kedungringin
Haris Mawardi sangat senang telah mendapat sertifikat. Ia berterimakasih kepada
semua pihak mulai dari jajaran pemerintah desa dan kabupaten yang telah
membantunya dalam program ini.
“Saya sangat bahagia sekali ini, program ini yang kami harapkan selama ini. Sekarang aset kami sudah jelas kepemilikannya. Prosesnya sangat singkat dan cepat. Hanya tiga bulan sejak pertama kami mulai ikut program ini,” ujarnya. (*)