Menyeberang ke Bali, Calon Penumpang Harus Vaksinasi Dua Kali Polresta Banyuwangi

Menyeberang ke Bali, Calon Penumpang Harus Vaksinasi Dua Kali

Kapolresta Banyuwangi tinjau posko kesehatan di pelabuhan ASDP Ketapang. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Mendekati libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), petugas gabungan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Banyuwangi, melakukan pengetatan protokol kesehatan (Prokes) di kawasan pelabuahn ASDP Ketapang.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, setiap calon penumpang yang akan menyeberang ke Bali melalui pelabuhan ASDP Ketapang harus vaksinasi Covid-19 kedua. 

Selain wajib vaksinasi kedua bagi calon penumpang, persyaratan rapid test antigen juga diberlakukan dengan ketat kepada masyarakat yang akan menyeberang. 

Baca Juga :

"Ini menjadi kewajiban bagi masyarakat yang mau menyeberang ke Bali. Vaksinasi kedua dan rapid tes antigen 1 kali 24 jam," ujar Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu usai meninjau kesiapan posko di pelabuhan ASDP Ketapang. 

Kapolresta menambahkan, dua persyaratan yang diterapkan, dalam rangka untuk menekan penyebaran virus corona. Petugas gabungan juga akan melakukan rapid test antigen secara random bagi penumpang kapal yang turun dari Bali maupun sebaliknya.

Sementara untuk mengantisipasi kemacetan di kawasan pelabuhan, pihaknya telah menyiapkan beberapa kantong parkir di sekitar areal pelabuhan. 

"Ada di Terminal Sritanjung, Pusri dan Stasiun Banyuwangi. Kantong parkir kita gunakan jika ada kemacetan. Ini menjadi syarat wajib agar Covid-19 tidak banyak menyebar,” tambah Kapolresta.

“Vaksinasi Covid-19 terus dilakukan. Bahkan untuk penumpang kapal baik dari Jawa ke Bali," imbuhnya. 

Pengecekan pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi dilakukan oleh Polresta Banyuwangi untuk kelancaran arus liburan Natal dan tahun baru. (fat)