Polisi Ringkus Sindikat Spesialis Pencurian Baterai Tower SelulerPolresta Banyuwangi

Polisi Ringkus Sindikat Spesialis Pencurian Baterai Tower Seluler

Polisi menunjukkan barang bukti peralatan pelaku dan 16 buah baterai hasil curian. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Empat orang sindikat pencurian baterai tower seluler diringkus anggota Sat Reskrim Polresta Banyuwangi. Polisi menyebut para pelaku beraksi di 19 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Banyuwangi.

Masing-masing pelaku berinisial, SD (28), HS (18) W (38) ketiganya asal Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, dan AM (32) asal Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi.

"Keempat pelaku ditangkap pada Jum'at (17/12/2021) lalu," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga :

Nasrun menyebut, salah satu pelaku merupakan mantan pegawai vendor yang memasang baterai tower, sehingga dia dengan mudah mengetahui titik-titik lokasi baterai tower. Dalam aksinya, mantan pegawai vendor tersebut dibantu tiga pelaku lainnya.

"Mereka memiliki peran masing-masing. Mantan pegawai vendor yang memberitahu titik-titik lokasi baterai tower, dan tiga pelaku lainya bertugas untuk mengawasi, membongkar, dan yang mengangkut hasil curian," terangnya.


Para pelaku diamankan di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

Menurut Nasrun, mereka sudah beraksi selama dua bulan di 19 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Banyuwangi. Rata-rata, aksinya dilakukan saat malam hari. Komplotan pencurian ini menggasak 16 buah baterai tower bernilai ratusan juta rupiah.

"Modus operandi yang dilakukan yakni dengan membuka gembok pintu pagar tower menggunakan sebuah besi lancip sepanjang 30 sentimeter. Setelah berhasil dibuka, tersangka SD dan ketiga rekan lainnya masuk ke area tower," papar AKBP Nasrun

"Di dalam area tower, pelaku SD membuka sebuah pintu kotak bank tower menggunakan kunci kotak bank miliknya, lalu membuka baut baterai menggunakan sebuah kunci 10 kemudian dibuka kabel-kabelnya, kemudian disolasi ujung kabelnya. Baterai tower hasil curian selanjutnya diangkut menggunakan mobil,” imbuhnya.


Sejumlah barang bukti (BB) batrai tower salulur hasil curian diamankan. (Foto: Fattahur)

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 16 baterai tower hasil curian. Sejumlah peralatan yang digunakan pelaku pencurian juga diamankan, diantaranya, tang, kunci ukuran 10, gergaji besi, besi sepanjang 30 sentimeter, seperangkat kunci kotak bank tower, satu roll kabel listrik, isolasi, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver nopol L 1213 WZ.

“Para tersangka saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polresta Banyuwangi. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Nasrun. (fat)