Polisi menunjukkan barang bukti peralatan pelaku dan 16 buah baterai hasil curian. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Empat orang sindikat pencurian
baterai tower seluler diringkus anggota Sat Reskrim Polresta Banyuwangi. Polisi menyebut para pelaku beraksi di 19 tempat kejadian
perkara (TKP) di wilayah Banyuwangi.
Masing-masing pelaku berinisial, SD (28), HS (18) W (38) ketiganya asal Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, dan AM (32) asal Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi.
"Keempat pelaku ditangkap pada Jum'at (17/12/2021)
lalu," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu saat pers rilis di
Mapolresta Banyuwangi, Rabu (22/12/2021).
Nasrun menyebut, salah satu pelaku merupakan mantan pegawai
vendor yang memasang baterai tower, sehingga dia dengan mudah mengetahui
titik-titik lokasi baterai tower. Dalam aksinya, mantan pegawai vendor tersebut
dibantu tiga pelaku lainnya.
"Mereka memiliki peran masing-masing. Mantan pegawai
vendor yang memberitahu titik-titik lokasi baterai tower, dan tiga pelaku
lainya bertugas untuk mengawasi, membongkar, dan yang mengangkut hasil
curian," terangnya.
Para pelaku diamankan di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
Menurut Nasrun, mereka sudah beraksi selama dua bulan di 19
tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Banyuwangi. Rata-rata, aksinya
dilakukan saat malam hari. Komplotan pencurian ini menggasak 16 buah baterai
tower bernilai ratusan juta rupiah.
"Modus operandi yang dilakukan yakni dengan membuka
gembok pintu pagar tower menggunakan sebuah besi lancip sepanjang 30
sentimeter. Setelah berhasil dibuka, tersangka SD dan ketiga rekan lainnya
masuk ke area tower," papar AKBP Nasrun
"Di dalam area tower, pelaku SD membuka sebuah pintu kotak bank tower menggunakan kunci kotak bank miliknya, lalu membuka baut baterai menggunakan sebuah kunci 10 kemudian dibuka kabel-kabelnya, kemudian disolasi ujung kabelnya. Baterai tower hasil curian selanjutnya diangkut menggunakan mobil,” imbuhnya.
Sejumlah barang bukti (BB) batrai tower salulur
hasil curian diamankan. (Foto: Fattahur)
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 16 baterai
tower hasil curian. Sejumlah peralatan yang digunakan pelaku pencurian juga
diamankan, diantaranya, tang, kunci ukuran 10, gergaji besi, besi sepanjang 30
sentimeter, seperangkat kunci kotak bank tower, satu roll kabel listrik,
isolasi, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver nopol L 1213 WZ.
“Para tersangka saat ini telah diamankan di rumah tahanan
Polresta Banyuwangi. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo
Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas
Nasrun. (fat)