Ilustrasi. (Foto: Istockphoto.com)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pria paruh baya asal Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, dibekuk polisi lantaran menyetubuhi gadis di bawah umur.
Pria paruh baya berinisial WJ (49) ini diduga telah menyetubuhi anak tetangganya yang masih berstatus pelajar berusia 12 tahun.
Modusnya, terduga pelaku mengajak jalan korban ke hutan
Wisata Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.
Setibanya di lokasi itu, dan dirasa aman, terduga pelaku
mulai melancarkan aksi tak senonohnya itu terhadap korban.
Setelah puas menyetubuhi sang gadis, terduga pelaku
menyogok korban dengan memberikan uang tutup mulut sebesar Rp. 20 ribu.
Karena ketakutan, korban pun menceritakan seluruh
kejadian yang menimpanya itu ke keluarganya.
Tak terima atas perbuatan terduga pelaku yang berprofesi
sebagai nelayan, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek
Purwoharjo pada Kamis (1/12/2022).
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan
penangkapan. Terduga pelaku kita tangkap di rumahnya," kata Kapolsek
Purwoharjo, AKP Budi Hermawan, Jumat (2/12/2022).
Budi mengatakan, dugaan perbuatan persetubuhan terhadap
anak di bawah umur tersebut dilakukan terduga pelaku pada Kamis malam (6/10/2022)
lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku
diancam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU
Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.
"Saat ini terduga pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Polsek Purwoharjo untuk diproses lebih lanjut," pungkas Kapolsek. (fat)