Warga binaan melangsungkan akad nikah di dalam Lapas Banyuwangi disaksikan keluarga. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang warga binaan bernama AF (33), tak kuasa menahan haru ketika melangsungkan pernikahan di dalam Lapas Banyuwangi, Kamis (1/12/2022).
Warga Kecamatan Srono ini terpaksa menikah di dalam Lapas lantaran sedang menjalani hukuman akibat penyalahgunaan narkotika.
Bertempat di Aula Sahardjo, prosesi akad nikah AF
dihadiri keluarga inti beserta penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Srono.
Suasana haru pun tampak dari wajah keluarga kedua
mempelai saat penghulu dan para saksi menyatakan AF dan pasangannya, RI (22)
telah sah menjadi suami istri.
“Pernikahan itu merupakan salah satu hak dari warga
binaan, sehingga pelaksanaan akad nikahnya kami fasilitasi,” ujar Kalapas
Banyuwangi, Wahyu Indarto.
Wahyu mengatakan, pelaksanaan akad nikah tersebut dapat
terlaksana apabila telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
“Pernikahan tersebut didasari atas permohonan pelaksanaan
akad nikah yang diajukan oleh keluarga dan KUA Kecamatan Srono,” bebernya.
Atas dasar permohonan tersebut, lanjut Wahyu, pihak Lapas
Banyuwangi kemudian mengajukan izin kepada pihak penahan dari AF, karena saat
ini AF masih berstatus sebagai tahanan.
“Setelah izin dari pihak penahan turun, kami lanjutkan dengan menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyrakatan (TPP),” imbuhnya.
Wahyu menegaskan, kegiatan semacam ini dilaksanakan
sesuai dengan SOP yang berlaku. “Kami berupaya untuk selalu menegakkan SOP
dalam pelaksanaan tugas,” tuturnya.
Sementara itu, AF mengungkapkan rasa syukurnya serta
ucapan terimakasih kepada pihak Lapas yang sudah memfasilitasi acara akad nikah
meski dirinya bertatus sebagai tahanan.
“Alhamdulillah saya sangat senang karena bisa diizinkan
untuk menikah di Lapas,” tandasnya. (red)