Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Kasus suami bunuh istri di Banyuwangi masih diselidiki. Polisi kini tengah mendalami motif pelaku yang diduga berkaitan dengan persoalan keuangan hingga isu hadirnya orang ketiga.
Korban berinisial D (52), meregang nyawa setelah diduga ditusuk oleh suaminya, GDF (41). Peristiwa tragis ini terjadi di rumah mereka di Jalan Serayu No. 54, Kelurahan Panderejo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi pada Senin (20/10/2025) pagi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra
mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku nekat melakukan
aksinya karena takut korban mengetahui masalah keuangan di tempat kerjanya.
GDF diketahui bekerja sebagai karyawan di salah satu
Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara korban merupakan pegawai bank swasta
di Banyuwangi.
"Ada indikasi bahwa kenapa dia melakukan pembunuhan
itu karena takut ketahuan oleh korban bahwa yang bersangkutan punya problem
keuangan di tempat kerjanya, dan nilainya tidak sedikit," ungkap Rama,
Selasa (21/10/2025).
Selain masalah finansial, polisi juga menemukan indikasi
adanya orang ketiga atau wanita idaman lain dalam kasus ini. Namun hal ini
masih didalami.
"Juga ada indikasi pihak ketiga, dan ini semua masih
dalam proses konfirmasi, mendalami satu persatu untuk memperkuat bukti
pendukung, motif yang disampaikan oleh terduga pelaku," kata Rama.
Hingga saat ini sudah ada tujuh orang terdekat terduga
pelaku maupun korban yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik kepolisian.
"Total sudah tujuh saksi, diperiksa oleh teman-teman
penyidik, mulai dari tetangga, termasuk juga rekan kerja terduga pelaku,"
jelasnya.
Polisi
melakukan olah TKP kasus pembunuhan di rumah korban. (Foto: Fattahur/dok)
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Salah satunya adalah pisau dapur yang diduga digunakan untuk GDF menghabisi
istrinya. Benda tajam itu ditemukan tak jauh dari posisi korban tergeletak
bersimbah darah di ruang makan.
Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini masih terus
berlanjut. Pihak kepolisian menerapkan Undang-Undang KDRT dan juga Pasal 338
KUHP. "Masih terus kita dalami fakta-faktanya, apakah itu direncanakan
atau tidak," imbuhnya. (fat)