Bapemperda DPRD Banyuwangi Kaji Judul Raperda Pengelolaan Dana Abadi Daerah Usulan EksekutifDPRD Banyuwangi

Bapemperda DPRD Banyuwangi Kaji Judul Raperda Pengelolaan Dana Abadi Daerah Usulan Eksekutif

Suasana rapat internal Bapemperda DPRD Banyuwangi. (Foto : Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – DPRD Banyuwangi melakukan kajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif tentang Pengelolaan Dana Abadi Daerah (DAD).

Pembahasan raperda tersebut dilakukan oleh Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi melalui rapat internal dewan pada Senin (20/10/2025) kemarin.

Ketua Bapemperda, Ahmad Masrohan mengatakan, rapat kerja internal tersebut sebagai tindaklanjut surat dari Bupati Banyuwangi perihal tambahan usulan judul raperda diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Baca Juga :

"Usulan judul Raperda dari bupati ini merupakan rancangan peraturan daerah yang ketiga di luar Propemperda 2025," ujar Masrohan, Selasa (21/10/2025).

Menurut Masrohan, pengajuan raperda di luar Propemperda ini tidak serta merta bisa disetujui, namun tetap melalui mekanisme pembahasan di DPRD, termasuk persetujuan dari seluruh anggota dewan lintas fraksi.

"Prosesnya tentu melalui pembahasan dan kajian mendalam melalui mekanisme rapat, apakah usulan raperda ini urgen atau penting untuk diatur karena adanya kebutuhan mendesak dan hal lainnya mengingat waktu dan tahun anggaran 2025 hanya tersisa dua bulan," jelasnya.

Masrohan menegaskan, Bapemperda membahas regulasi daerah dengan penuh kehati-hatian, agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas implementatif dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

"Sikap hati-hati memastikan semua prosedur ini dijalankan dengan benar, sehingga produk hukum yang dihasilkan sah secara yuridis," ucap politisi PDIP asal Kecamatan Sempu ini. (fat)