Suasana rapat internal Bapemperda DPRD Banyuwangi. (Foto : Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – DPRD Banyuwangi melakukan kajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif tentang Pengelolaan Dana Abadi Daerah (DAD).
Pembahasan raperda tersebut dilakukan oleh Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi melalui rapat internal dewan pada Senin (20/10/2025) kemarin.
Ketua Bapemperda, Ahmad Masrohan mengatakan, rapat kerja
internal tersebut sebagai tindaklanjut surat dari Bupati Banyuwangi perihal
tambahan usulan judul raperda diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah
(Propemperda) 2025.
"Usulan judul Raperda dari bupati ini merupakan
rancangan peraturan daerah yang ketiga di luar Propemperda 2025," ujar
Masrohan, Selasa (21/10/2025).
Menurut Masrohan, pengajuan raperda di luar Propemperda
ini tidak serta merta bisa disetujui, namun tetap melalui mekanisme pembahasan
di DPRD, termasuk persetujuan dari seluruh anggota dewan lintas fraksi.
"Prosesnya tentu melalui pembahasan dan kajian
mendalam melalui mekanisme rapat, apakah usulan raperda ini urgen atau penting
untuk diatur karena adanya kebutuhan mendesak dan hal lainnya mengingat waktu
dan tahun anggaran 2025 hanya tersisa dua bulan," jelasnya.
Masrohan menegaskan, Bapemperda membahas regulasi daerah
dengan penuh kehati-hatian, agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas
implementatif dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
"Sikap hati-hati memastikan semua prosedur ini
dijalankan dengan benar, sehingga produk hukum yang dihasilkan sah secara
yuridis," ucap politisi PDIP asal Kecamatan Sempu ini. (fat)