(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Memperingati Hari Santri Nasional 2025, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengeluarkan kebijakan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemkab Banyuwangi.
Para ASN diwajibkan mengenakan busana bernuansa santri, termasuk sarung dan peci bagi pria, serta busana muslimah putih bagi perempuan, selama tiga hari, mulai 21 hingga 23 Oktober 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam
surat edaran resmi yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi,
Guntur Priambodo, sebagai tindak lanjut dari arahan Bupati Banyuwangi Ipuk
Fiestiandani.
Ipuk mengatakan kebijakan ini
merupakan bentuk penghormatan terhadap perjuangan ulama dan santri.
“Kita bersama ingin memberikan
penghormatan terhadap jasa para ulama dan santri dalam NKRI, utamanya perjuangan
di Bumi Blambangan,” ujar Ipuk, Selasa (21/10/2025).
Kebijakan ini juga diharapkan
menjadi momentum bagi ASN untuk meneladani semangat juang, sikap kebersamaan,
kesederhanaan, dan solidaritas sebagaimana yang ditunjukkan para santri.
Selain itu menurut Ipuk kebijakan
ini juga ungkapan apresiasi terhadap pesantren, yang telah memberikan
kontribusi besar dalam pembangunan daerah, terutama dalam pendidikan dan
pembentukan karakter masyarakat.
“Kami banyak berutang budi dengan
pesantren. Pesantren telah banyak berkontribusi, khususnya dalam mendidik
masyarakat, menjaga akhlak dan budi pekerti,” kata Ipuk.
Ipuk menambahkan meski pemerintah
daerah menghadapi keterbatasan fiskal, namun Pemkab Banyuwangi tetap
berkomitmen mendukung pengembangan pesantren agar terus berperan aktif dalam
membangun sumber daya manusia yang berakhlak dan berdaya saing.
"Ini sesuai dengan tema
peringatan Hari Santri tahun ini adalah Mengawal Indonesia Merdeka, Menuju
Peradaban Dunia," tambah Ipuk.
Dalam surat edaran itu dijelaskan,
ASN pria muslim wajib memakai baju muslim putih, songkok hitam, dan sarung
dengan warna bebas.
Sementara ASN perempuan muslim
diwajibkan mengenakan baju muslimah putih, rok panjang, serta kerudung berwarna
hitam.
Bagi ASN non muslim, ketentuannya
disesuaikan dengan menggunakan kemeja putih, celana hitam untuk pria, dan rok
panjang hitam bagi wanita.
“Meski menggunakan sarung dalam bekerja, insyaallah layanan tetap bisa maksimal untuk masyarakat,” tambahnya. (humas/kab/bwi)