Audiensi para nelayan Muncar di Kantor Dinas Perikanan Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Puluhan nelayan dari Kecamatan Muncar mendatangi Kantor Dinas Perikanan Banyuwangi, Senin (21/7/2025) untuk melaporkan dugaan pencaplokan kawasan laut oleh sebuah perusahaan budidaya kerang mutiara.
Perwakilan nelayan setempat, Kasim menjelaskan bahwa lokasi yang dipersoalkan berada di sekitar Teluk Biru, perairan dekat Taman Nasional (TN) Alas Purwo.
Menurutnya, perusahaan telah memasang ribuan jaring dan
pelampung yang menutup jalur tradisional melaut. Akibatnya, mereka kesulitan
mencari ikan.
“Imbasnya kami sulit ketika mau melaut. Makanya kami ada
50 nelayan Muncar ini datang untuk mengadu ke pemerintah,” ujarnya, usai
audiensi bersama pihak Dinas Perikanan, BPSPL, dan PSDKP.
Nelayan mengaku telah mengetahui aktivitas budidaya
tersebut sejak 2019 dan awalnya tidak mempersoalkannya karena lokasi masih jauh
dari area tangkap. Namun belakangan, perusahaan diduga memperluas area hingga
ke jalur nelayan tanpa pemberitahuan.
“Sejak Desember 2024 itu sudah ada izin katanya. Kami
terkejut makanya kami datang menanyakan proses penerbitan izinnya seperti apa,”
ungkap Kasim.
Berdasarkan kesepakatan awal, area budidaya hanya di
sekitar Watu Barong. Namun kini melebar hingga ke daerah Kelosot, yang jadi
jalur utama nelayan.
“Makanya kami merasa dikhianati. Karena ada keramba
nelayan tidak bisa lewat. Imbasnya ruang kerja nelayan jadi makin sempit, hasil
tangkapan menurun terus,” keluhnya.
Yang membuat para nelayan semakin geram, mereka mendengar
kabar perusahaan berencana memperluas area lagi untuk budidaya bibit lobster.
“Makanya bagi kami kurang ajar banget perusahaan ini
kalau begini. Makanya kami protes ini supaya dievaluasi izinnya,” tegas Kasim.
Kabid Perikanan Tangkap Disperikan Banyuwangi, Anang Budi
Wasono menyatakan bahwa pengelolaan laut merupakan wewenang pusat melalui BPSPL
dan PSDKP.
“Keluhan ini akan disampaikan oleh BPSPL ke PSDKP. Kalau masih kurang, nanti pemerintah kabupaten akan turun tangan, bupati yang akan kirim surat,” ujarnya.
Perwakilan nelayan, Kasim saat dikonfirmasi wartawan. (Foto: Firman)
Petugas BPSPL Bali Wilayah Kerja Banyuwangi, Bayu Dwi
Handoko, mengaku tidak tahu pasti soal izin maupun luasan area budidaya karena
sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, seluruh perizinan dikelola pusat via OSS.
“Dulu sebelum UU Cipta Kerja, wewenangnya ada di
provinsi. Tapi setelah itu diambil alih pusat,” jelas Bayu.
Terkait keluhan nelayan, Bayu mengatakan pihaknya telah
menghimpun dan akan menyampaikannya ke pimpinan. “Selanjutnya kami menunggu
arahan dari pimpinan, tindak lanjutnya seperti apa,” tandasnya. (man)