Nelayan Muncar Banyuwangi Protes Akses Melaut Tertutup Jaring Perusahaan Kerang MutiaraDinas Perikanan Banyuwangi

Nelayan Muncar Banyuwangi Protes Akses Melaut Tertutup Jaring Perusahaan Kerang Mutiara

Audiensi para nelayan Muncar di Kantor Dinas Perikanan Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Puluhan nelayan dari Kecamatan Muncar mendatangi Kantor Dinas Perikanan Banyuwangi, Senin (21/7/2025) untuk melaporkan dugaan pencaplokan kawasan laut oleh sebuah perusahaan budidaya kerang mutiara.

Perwakilan nelayan setempat, Kasim menjelaskan bahwa lokasi yang dipersoalkan berada di sekitar Teluk Biru, perairan dekat Taman Nasional (TN) Alas Purwo.

Menurutnya, perusahaan telah memasang ribuan jaring dan pelampung yang menutup jalur tradisional melaut. Akibatnya, mereka kesulitan mencari ikan.

Baca Juga :

“Imbasnya kami sulit ketika mau melaut. Makanya kami ada 50 nelayan Muncar ini datang untuk mengadu ke pemerintah,” ujarnya, usai audiensi bersama pihak Dinas Perikanan, BPSPL, dan PSDKP.

Nelayan mengaku telah mengetahui aktivitas budidaya tersebut sejak 2019 dan awalnya tidak mempersoalkannya karena lokasi masih jauh dari area tangkap. Namun belakangan, perusahaan diduga memperluas area hingga ke jalur nelayan tanpa pemberitahuan.

“Sejak Desember 2024 itu sudah ada izin katanya. Kami terkejut makanya kami datang menanyakan proses penerbitan izinnya seperti apa,” ungkap Kasim.

Berdasarkan kesepakatan awal, area budidaya hanya di sekitar Watu Barong. Namun kini melebar hingga ke daerah Kelosot, yang jadi jalur utama nelayan.

“Makanya kami merasa dikhianati. Karena ada keramba nelayan tidak bisa lewat. Imbasnya ruang kerja nelayan jadi makin sempit, hasil tangkapan menurun terus,” keluhnya.

Yang membuat para nelayan semakin geram, mereka mendengar kabar perusahaan berencana memperluas area lagi untuk budidaya bibit lobster.

“Makanya bagi kami kurang ajar banget perusahaan ini kalau begini. Makanya kami protes ini supaya dievaluasi izinnya,” tegas Kasim.

Kabid Perikanan Tangkap Disperikan Banyuwangi, Anang Budi Wasono menyatakan bahwa pengelolaan laut merupakan wewenang pusat melalui BPSPL dan PSDKP.

“Keluhan ini akan disampaikan oleh BPSPL ke PSDKP. Kalau masih kurang, nanti pemerintah kabupaten akan turun tangan, bupati yang akan kirim surat,” ujarnya.

Perwakilan nelayan, Kasim saat dikonfirmasi wartawan. (Foto: Firman)

Petugas BPSPL Bali Wilayah Kerja Banyuwangi, Bayu Dwi Handoko, mengaku tidak tahu pasti soal izin maupun luasan area budidaya karena sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, seluruh perizinan dikelola pusat via OSS.

“Dulu sebelum UU Cipta Kerja, wewenangnya ada di provinsi. Tapi setelah itu diambil alih pusat,” jelas Bayu.

Terkait keluhan nelayan, Bayu mengatakan pihaknya telah menghimpun dan akan menyampaikannya ke pimpinan. “Selanjutnya kami menunggu arahan dari pimpinan, tindak lanjutnya seperti apa,” tandasnya. (man)