Ngaku Dukun, Seorang Kakek Cabuli Bocah 10 Tahun di DapurPolsek Singojuruh

Ngaku Dukun, Seorang Kakek Cabuli Bocah 10 Tahun di Dapur

Pelaku pencabulan, MK (58) saat berada di Polsek Singojuruh memakai baju tahanan. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Nasib malang menimpa seorang anak berusia 10 tahun di Kabupaten Banyuwangi. Bocah berinisial HSS asal Desa Cantuk, Kecamatan Singojuruh itu menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh MK (58) asal Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh.

Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku sekitar pukul 14:30 WIB, Sabtu (14/8/2021) itu terbongkar setelah korban menceritakan k senonoh aksi tak senonoh tersebut ke orang tuanya.

Menurut Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu melalai Kasubag Humas, Iptu Lita Kurniawan menceritakan, kronologi awalnya pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping, kemudian pelaku menghampiri korban yang saat itu sedang masak di dapur.

Baca Juga :

“Di dapur, korban diajak duduk dan mengobrol dengan tersangka. Disitu, pelaku yang mengaku sebagai dukun sempat membacakan doa dan mantra serta merayu korban, kemudian pelaku mulai mencabuli korban,” ungkap Iptu Lita, Jum'at (20/8/2021).

"Tak berselang lama, beruntung korban berhasil melepaskan diri dari tersangka dan kabur keluar dari dapur," imbuhnya.

Malam harinya, tambah Iptu Lita, korban mengadukan perbuatan tak senonoh pelaku ke orang tuanya. Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Singojuruh.

"Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku," tambahnya.


Barang bukti (BB) baju korban. (Foto: Istimewa)

Pelaku berhasil ditangkap Rabu (18/8/2021) sore kemarin. Pelaku mengakui seluruh perbuatannya mencabuli korban dengan modus mengaku sebagai dukun.

"Pelaku mengaku sebagai dukun dan memberikan doa-doa sesaat sebelum mencabuli korban," jelas Iptu Lita.

Saat ini pelaku telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban.

“Tersangka dijerat Pasal  82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” pungkasnya. (fat)