Pelaku pencabulan, MK (58) saat berada di Polsek Singojuruh memakai baju tahanan. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Nasib malang menimpa seorang anak berusia 10 tahun di Kabupaten Banyuwangi. Bocah berinisial HSS asal Desa Cantuk, Kecamatan Singojuruh itu menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh MK (58) asal Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh.
Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku sekitar pukul 14:30 WIB, Sabtu (14/8/2021) itu terbongkar setelah korban menceritakan k senonoh aksi tak senonoh tersebut ke orang tuanya.
Menurut Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu melalai
Kasubag Humas, Iptu Lita Kurniawan menceritakan, kronologi awalnya pelaku masuk
ke rumah korban melalui pintu samping, kemudian pelaku menghampiri korban yang
saat itu sedang masak di dapur.
“Di dapur, korban diajak duduk dan mengobrol dengan
tersangka. Disitu, pelaku yang mengaku sebagai dukun sempat membacakan doa dan
mantra serta merayu korban, kemudian pelaku mulai mencabuli korban,” ungkap
Iptu Lita, Jum'at (20/8/2021).
"Tak berselang lama, beruntung korban berhasil
melepaskan diri dari tersangka dan kabur keluar dari dapur," imbuhnya.
Malam harinya, tambah Iptu Lita, korban mengadukan
perbuatan tak senonoh pelaku ke orang tuanya. Mengetahui hal itu, orang tua
korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Singojuruh.
"Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan
penyelidikan guna menangkap pelaku," tambahnya.
Barang bukti (BB) baju korban. (Foto: Istimewa)
Pelaku berhasil ditangkap Rabu (18/8/2021) sore kemarin.
Pelaku mengakui seluruh perbuatannya mencabuli korban dengan modus mengaku
sebagai dukun.
"Pelaku mengaku sebagai dukun dan memberikan doa-doa
sesaat sebelum mencabuli korban," jelas Iptu Lita.
Saat ini pelaku telah diamankan untuk kepentingan
penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian
milik korban.
“Tersangka dijerat Pasal
82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,”
pungkasnya. (fat)