(Foto: Humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani
menandatangani surat permohonan yang memperjuangkan keinginan warga Dusun
Pancer, Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi, untuk memanfaatkan lahan seluas
kurang lebih 150 hektar yang akan digunakan sebagai lahan pertanian dan
permukiman warga.
Bupati Ipuk telah mengirimkan surat permohonan rekomendasi
kepada Gubernur Jawa Timur terkait hal itu, sebagai salah satu syarat bagi
pemrosesan pemanfaatan lahan oleh masyarakat di kawasan tersebut.
Secara khusus, Bupati Ipuk baru saja menyerahkan tembusan
surat rekomendasi kepada Gubernur Jawa Timur bertanggal 28 Juli 2021 tersebut
kepada perwakilan warga Dusun Pancer sebagai bentuk dukungannya kepada upaya
warga setempat. Surat yang diteken Ipuk tersebut adalah bagian dari proses
panjang, untuk mendapatkan rekomendasi di tingkat atas agar aspirasi warga bisa
segera terwujud.
“Surat ini adalah dukungan kami untuk memfasilitasi upaya
warga Dusun Pancer agar bisa disetujui kementerian terkait untuk memanfaatkan
kawasan setempat sebagai pertanian dan permukiman. Semoga membawa kebaikan dan
barokah untuk bapak/ibu warga Dusun Pancer,” ujar Ipuk.
“Bapak/ibu semoga bisa beraktivitas di lahannya, untuk
pertanian, untuk bermukik, dengan tenang karena secara legal nantinya sah.
Terima kasih KH Zainullah Marwan (ketua Rois Syuriah NU Banyuwangi) dan seluruh
tokoh masyarakat yang mendampingi warga Dusun Pancer,” imbuh Ipuk kepada warga
saat bertemu.
Seperti diketahui, warga Dusun Pancer telah mengajukan
permohonan untuk bisa memanfaatkan lahan seluas sekitar 150 hektare untuk
pertanian dan permukiman, di sekitar wisata Pantai Pulau Merah yang menjadi
ikon wisata bahari Banyuwangi. Ada sekitar 800 kepala keluarga yang menempati
lahan tersebut.
Kawasan yang dimohon merupakan kawasan hutan yang ditempati
masyarakat sejak 1965 dan sebagian merupakan relokasi korban bencana tsunami
tahun 1994, yang dipergunakan untuk permukiman, sarana umum (jalan aspal,
listrik, sarana pendidikan, tempat ibadah), dan lahan pertanian.
Sebagai lahan pengganti, telah disiapkan seluas 151,49
hektar di Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan dan Desa Kotakan
Kecamatan/Kabupaten Situbondo, yang telah mendapat rekomendasi Bupati
Situbondo.
“Alhamdulillah, semua proses terus kita kawal dan jalani, kini saya mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Ibu Gubernur Khofifah, sebagai salah satu syarat tukar-menukar lahan ini. Insya Allah prosesnya berjalan dengan lancar,” kata Ipuk.
(Foto: Humas/kab/bwi)
Dalam kesempatan itu, Ipuk juga berterima kasih kepada
seluruh warga Dusun Pancer yang mendukung pengembangan wisata Pantai Pulau
Merah.
“Pantai Pulau Merah terus dikembangkan, termasuk kita telah
mendapat dukungan dari pemerintah pusat, yang tentu manfaatnya nanti juga untuk
masyarakat,” kata Ipuk.
Sementara itu, atas nama Ketua Panitia pengalihan lahan
tersebut, Nur Kholid mengatakan, penandatanganan surat permohonan rekomendasi
yang telah dilakukan oleh Bupati Ipuk imerupakan salah satu proses penting
dalam pengajuan tukar-menukar kawasan hutan tersebut.
“Semoga semua dilancarkan, dan lahannya bisa segera
dimanfaatkan oleh rakyat. Kami juga optimis, dengan pengelolaan Pantai Pulau
Merah yang terus dilakukan oleh pemerintah pusat dan kabupaten akan membawa
manfaat dan kesejahteraan bagi warga di sini,” ucapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh KH Zainullah Marwan
sebagai pendamping dan penasehat warga. Ia mengucapkan syukur atas terbitnya
surat tersebut. "Dengan surat yang telah diterbitkan Bupati Banyuwangi
ini, tinggal selangkah lagi, apa yang menjadi harapan masyarakat di sini dapat
terwujud," ungkap kiai sepuh Banyuwangi tersebut.
Selama ini, kata Kiai Marwan, proses tukar-menukar kawasan
hutan tersebut memang cukup panjang. Warga yang mengajukan permohonan lahan
seluas 150 hektar itu, terkendala dengan lahan pengganti. Namun, satu per satu
persoalan berhasil teruraiz
"Saya berterima kasih kepada pemerintah kabupaten Banyuwangi yang telah banyak membantu dalam proses negoisasi ini," ungkap Kiai Marwan yang didaulat warga untuk memfasilitasi setiap proses tersebut. (Humas/bwi)