Pelaku digiring petugas menuju ruang Unit Reskrim Polsek Cluring. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang maling HP berinisial H (43)
warga Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi sempat menjadi
bulan-bulanan warga usai mecuri HP milik salah seorang korban cewek ABG warga Desa
Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, Kamis (19/8/2021) sore.
Menurut keterangan Kapolsek Cluring, AKP Bejo Madreas Diantoro, peristiwa tersebut terjadi saat korban berhijab berinisial R (16) memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di depan SDN I Cluring ditinggal untuk membeli cilok.
“Awal kejadian adalah korban membawa sepeda motor, kemudian
diparkir depan SDN I Cluring. HP milik korban itu dimasukkan di klotok sepeda
motor, terus ditinggal membeli cilok,” kata AKP Madreas.
Kapolsek Cluring menambahkan, tak lama setelah motor parkir,
datang pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Mio sambil melihat ke arah motor
milik korban. Milihat HP Samsung milik korban ditaruh di klotok, pelaku berhenti
dan langsung beraksi mengambil HP tersebut.
“Nah, setelah motor parkir, datanglah tersangka itu dengan
mengendarai sepeda motor Mio. Pas melihat sepeda berhenti ada HP ditaruh
disitu, tersangka berhenti. Kemudian dilihat ngga ada orang langsung HP diambil
terus dibawa lari,” tambahnya.
Kapolsek Cluring, AKP Bejo Madreas Diantoro.
(Foto: Istimewa)
Melihat HP miliknya dicuri, korban bersama temanya berusaha
mengejar pelaku menggunakan motornya. Namun kehilangan jejak, akhirnya korban
dan temanya menuju Dusun Cemetuk, Desa Cluring.
Di tengah perjalanan dekat masjid Cluring, korban melihat
banyak warga menolong orang yang sedang mengalami kecelakaan terjatuh dari
motor. Korban pun berhenti untuk melihat, ternyata orang yang ditolong warga tersebut
adalah pencuri HP miliknya.
“Mendengar pengakuan korban jika yang ditolong tersebut
adalah maling, sontak warga yang mulanya menolong, langsung ramai-ramai menghajar
pelaku dan membawanya ke Mapolsek,” jelas Kapolsek Cluring.
Sementara itu, korban R membenarkan jika HP yang dicuri
maling tersebut miliknya. Saat ini satuan Unit Reserse Kriminal (Reskrim)
polsek Cluring masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Atas
perbuatanya pelaku terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya.
(van)