Pelaku digiring petugas menuju ruang pemeriksaan. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Imam Muhtadi (55), warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, hanya bisa tertunduk lesu saat digiring polisi menuju ruang penyidik Unit Reskrim Mapolsek Genteng, Banyuwangi.
Pelaku ditangkap setelah kedapatan menipu seorang pengusaha kayu hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah, dengan modus memiliki kenalan seorang kiai ampuh yang mampu melancarkan rezeki seseorang. Alih-alih usahanya menjadi lancer, uang puluhan juta yang sudah ditransfer malah raib digondol pelaku.
Aksi penipuan ini bermula saat pelaku berkenalan dengan
korban berinisial M-S, warga Kecamatan Genteng, Banyuwangi pada Desember lalu.
Saat itu, pelaku langsung menawarkan diri untuk mengenalkan korban kepada kyai
kenalannya untuk melancarkan usaha jual beli kayu korban yang mulai lesu di
masa pandemi.
“Untuk meyakinkan korbannya, pelaku memberikan nomor
telepon kiai, dengan maksud agar korban bisa berkomunikasi langsung dengan kiai
yang ternyata fiktif,” kata AKP Sudarmaji, Kapolsek Genteng.
Intens berkomunikasi melalui percakapan whatsapp (WA), kiai
fiktif selalu meminta sejumlah uang dengan alasan untuk santunan anak yatim
agar usaha korban berjalan lancar. Namun nyatanya, hingga uang senilai Rp 50
juta berhasil ditransfer, usaha korban tak kunjung mengalami perubahan.
“Berawal dari perkenalan korban dengan pelaku bulan
Desember lalu. Katanya pelaku ini punya kenalan seorang kiai asal Bondowoso
yang bisa melancarkan rezeki. Korban dikasih nomor telepon kiai itu sendiri.
Melalui sambungan WA, korban berkomunikasi dengan kiai itu. Korban sering
diminta uang, hingga Rp 50 juta katanya untuk anak yatim,” tambah Kapolsek.
Selanjutnya, curiga ada yang tak beres, korban langsung
mendatangi rumah pelaku dan mencoba menghubungi nomor telepon kiai. Pada saat
korban menelpon itulah kedok pelaku akhirnya terbongkar. Bukannya tersambung
dengan seorang kiai, saat korban melakukan panggilan masuk, malah handphone
pelaku yang berbunyi. Sadar telah ditipu pelaku, korban langsung melaporkan
kejadian yang menimpanya kepada pihak kepolisian.
“Berjalannya waktu, akhirnya korban curiga. Didatangilah
pelaku oleh korban. Korban langsung mencoba menelpon nomor kiai itu, dan
ternyata yang bunyi telepon dari pelaku IM ini. Jadi korban selama ini
berkomunikasi dengan kiai fiktif, yang ternyata itu nomor telepon pelaku
sendiri,” tambah Kapolsek
Lantaran diindikasi masih ada korban lain, hingga kini
kasus penipuan masih terus didalami oleh Tim Unit Reskrim Polsek Genteng. Atas
perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang
penipuan dan penggelapan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun kurungan
penjara. (man)