(Foto: Tim Ipuk-Sugirah)
KabarBanyuwangi.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan pasangan calon (paslon) 01 Yusuf Widyatmoko – Riza Aziziy dalam sidang putusan sengketa perolehan hasil Pilkada Banyuwangi, Kamis (15/2/2021) sore.
Berdasarkan amar putusan majelis hakim yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, gugatan Yusuf-Riza tidak diterima. "Menyatakan permohonan pemohon (Yusuf-Riza) tidak dapat diterima," kata hakim Anwar Usman.
Selain itu, majelis hakim mengabulkan eksepsi termohon (KPU
Banyuwangi) dan eksepsi pihak terkait (paslon urut 2, Ipuk
Fiestiandani-Sugirah) mengenai kedudukan hukum pemohon.
Artinya, pemohon (Yusuf-Riza) tidak memiliki kedudukan
hukum dalam sengketa Pilkada karena selisih suara antara Ipuk-Sugirah dan
Yusuf-Riza melampaui ketentuan sebagaimana diatur di UU 10/2016 tentang
Pilkada. Dengan demikian gugatan yang dilayangkan Yusuf-Riza ditolak oleh MK.
Kuasa Hukum Ipuk-Sugirah, Wakit Nurohman, mengatakan,
putusan majelis hakim MK sesuai dengan harapan.
"Putusan MK sesuai harapan karena berdasarkan pasal
158 UU 10/2016 tentang Pilkada, pemohon memang tidak memiliki legal standing.
Dengan putusan MK ini, maka Ipuk-Sugirah sah sebagai pemimpin baru Banyuwangi.
Untuk proses selanjutnya ada di pihak KPU, kemudian ke Gubernur Jatim,"
kata Wakit.
Karena tidak memiliki legal standing tersebut, menurut
Wakit, dalil-dalil yang diajukan oleh Yusuf-Riza ditolak atau tidak
dipertimbangkan oleh MK.
"Sejak awal kami yakin MK akan menolak. Karena selama
ini MK konsisten dengan ambang batas perselisihan suara sesuai undang-undang
yakni 0,5 persen. Sementara selisih suara di Pilkada Banyuwangi mencapai 5
persen," jelas Wakit.
Fakta hukumnya, lanjut Wakit, jelas bahwa selisih suara
antara Yusuf-Riza dan Ipuk-Sugirah adalah 40.734 suara atau hampir 10 kali
lipat dari ketentuan ambang batas selisih yang bisa disengketakan dalam konteks
hasil Pilkada Banyuwangi, yaitu 4.185, sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Sesuai hasil pilkada yang telah ditetapkan KPU,
Ipuk-Sugirah meraih 438.847 suara, sedangkan Yusuf-Riza 398.113. Selisih di
antara keduanya adalah 4,86 persen.
Sesuai UU 10/2016, ambang batas selisih yang bisa
disengketakan untuk daerah dengan populasi penduduk di atas 1 juta jiwa seperti
Banyuwangi adalah 0,5 persen.
Atas hasil ini, Wakit mengucapkan terima kasih atas kerja
keras seluruh tim hukum Ipuk-Sugirah.
"Ini bukan kerja individu, tapi kerja tim hukum partai
pengusung Ipuk-Sugirah. Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh pendukung
Ipuk-Sugirah dan rakyat Banyuwangi," tambah Wakit. (red)