Pihak Yusuf Widyatmoko Legowo Hasil Akhir Putusan MKMas Yusuf-Gus Riza

Pihak Yusuf Widyatmoko Legowo Hasil Akhir Putusan MK

Yusuf Widyatmoko. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi Yusuf Widyatmoko - Muhammad Riza Azizy (Yusuf-Riza) menyikapi secara bijak terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Banyuwangi 2020.

Menurut Yusuf Widyatmoko saat ditemui disela-sela kegiatannya menyampaikan, keputusan MK tersebut sudah final dan harus dihormati.

"Tentunya dengan kondisi yang sudah tahu semua, bahwa putusan MK kemarin itu sifatnya final dan itu harus kita hormati, harus kita terima. Itu merupakan keputusan terbaik," ungkap Yusuf, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga :

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim pemenangan, relawan, serta masyarakat Banyuwangi yang telah memberikan dukungan kepadanya. Dia juga meminta kepada para relawan dan pendukungnya untuk legowo atas hasil akhir ini.

"Mohon juga masyarakat semua, terutama dari para relawan kami, untuk bisa menerima ini dan bersama-sama bisa membangun Banyuwangi kedepan," pintanya.

Yusuf Widyatmoko di akhir masa jabatannya sebagai Wakil Bupati Banyuwangi, dia menyempatkan diri berkeliling sekaligus berpamitan ke seluruh staf dan pejabat di lingkungan Pemkab Banyuwangi.

Dia juga berencana berkujung dan berpamitan kepada Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Banyuwangi.

"Setelah semuanya selesai, kemungkinan akan kembali ke rutinitas saya sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati," pungkasnya.

Seperti diketahui, hasil akhir persidangan yang digelar pada Senin (15/2/2021) kemarin, MK memutuskan tidak melanjutkan perkara sengketa Pilkada Banyuwangi yang dilayangkan pasangan Yusuf-Riza.

Salah satu bahan pertimbangan MK menolak gugatan Paslon urut 1 tersebut yakni, ambang batas selisih yang bisa disengketakan untuk daerah dengan populasi penduduk di atas 1 juta jiwa seperti Banyuwangi adalah 0,5 persen atau 4.185 suara, sebagaimana yang diatur sesuai Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. (fat)