(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Pemkab Banyuwangi terus berupaya memberikan jaminan legalitas formal maupun keamanan bagi produk UMKM. Salah satunya dengan memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementrian Hukum dan HAM bagi pelaku usaha UMKM.
Untuk mensosialisasikan program tersebut, Banyuwangi rutin melakukan jemput bola agar pelaku UMKM bisa mengurus HKI. Di tiap gelaran Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa), juga digelar pengurusan surat rekomendasi HKI.
Seperti saat Ngantor di Desa
Cantuk dan Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Kamis (6/2/2025), juga tersedia
layanan untuk membuat rekomendasi HKI.
"HKI sangat berarti dalam
melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain industri," kata
Ipuk.
Salah satu UMKM yang mendapat
rekomendasi HKI adalah rumah produksi bordir tekstil kebaya, Rudy Collection,
di Dusun/Desa Cantuk.
Rumah produksi yang berdiri sejak
2020 ini, tiap bulan memasok ribuan bordir kain kebaya ke Bali. Selain memiliki
8 mesin bordir, Rudy Collection juga terdapat sekitar 70 tenaga kerja.
"Rata-rata tiap dua hari
satu mesin menyelesaikqn 60 bordir. Jadi dalam dua hari sekali rata-rata kami
mampu mengerjakan 480 bordir kebaya," kata pengelola Rudy Collection,
Ilham Bahtiar
Dengan demikian dalam satu bulan
rumah produksi ini mampu membordir sekitar 7.200 kain kebaya.
"Pasar kami masih melayani
di Bali. Semoga ke depan bisa lebih berkembang lagi," kata pria yang akrab
disapa Tiar itu.
Tidak hanya Ruddy Collection,
UMKM lainnya yang mendapat rekomendasi HKI yakni kerajinan kulit, Herman YMank
Leather, dari Dusun Kumbo, Desa Gumirih. UMKM ini memproduksi berbagai produk
kerajinan, seperti tas, topi, sepatu, dan lainnya.
“HKI sangat penting bagi pelaku
UMKM dan ekonomi kreatif, karena bisa melindungi dari penyalahgunaan atau
pemalsuan seperti merek, hak paten, atau desain sebuah produk,” kata
Ipuk.
Fasilitasi diberikan pemkab dalam
bentuk pemberian Surat Keterangan Industri Kecil Menengah sebagai rekomendasi
untuk mengurus HKI di Kemenkumham. Dengan surat rekomendasi tersebut, pemohon
akan mendapatkan potongan biaya pengurusan.
Biaya pengurusan HKI di
Kemenkumham sebesar Rp 1,8 juta untuk jalur umum. Dengan surat rekomendasi dari
pemkab maka pemohon yang bersangkutan dikategorikan sebagai binaan, sehingga
biayanya hanya Rp. 500 ribu.
Selain jemput bola agar pelaku
UMKM bisa mengurus HKI, pengurusan HKI juga bisa dilakukan di Mal Pelayanan
Publik.
Tidak hanya rekomendasi HKI,
Banyuwangi juga memfasilitasi berbagai kebutuhan administrasi legal formal UMKM
lainnya seperti, sertifikasi halal, sertifitkat izin Pangan Industri Rumah
Tangga (PIRT).
Pemkab Banyuwangi juga telah kerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan layanan pengurusan izin edar di Mal Pelayanan Publik. (humas/kab/bwi)