Ngantor di Desa, Bupati Ipuk Pacu Pengurusan Rekomendasi HKI untuk UMKMPemkab Banyuwangi

Ngantor di Desa, Bupati Ipuk Pacu Pengurusan Rekomendasi HKI untuk UMKM

(Foto: humas/kab/bwi)

KabarBanyuwangi.co.id – Pemkab Banyuwangi terus berupaya memberikan jaminan legalitas formal maupun keamanan bagi produk UMKM. Salah satunya dengan memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementrian Hukum dan HAM bagi pelaku usaha UMKM.

Untuk mensosialisasikan program tersebut, Banyuwangi rutin melakukan jemput bola agar pelaku UMKM bisa mengurus HKI. Di tiap gelaran Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa), juga digelar pengurusan surat rekomendasi HKI.

Seperti saat Ngantor di Desa Cantuk dan Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Kamis (6/2/2025), juga tersedia layanan untuk membuat rekomendasi HKI. 

Baca Juga :

"HKI sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain industri," kata Ipuk.

Salah satu UMKM yang mendapat rekomendasi HKI adalah rumah produksi bordir tekstil kebaya, Rudy Collection, di Dusun/Desa Cantuk. 

Rumah produksi yang berdiri sejak 2020 ini, tiap bulan memasok ribuan bordir kain kebaya ke Bali. Selain memiliki 8 mesin bordir, Rudy Collection juga terdapat sekitar 70 tenaga kerja. 

"Rata-rata tiap dua hari satu mesin menyelesaikqn 60 bordir. Jadi dalam dua hari sekali rata-rata kami mampu mengerjakan 480 bordir kebaya," kata pengelola Rudy Collection, Ilham Bahtiar

Dengan demikian dalam satu bulan rumah produksi ini mampu membordir sekitar 7.200 kain kebaya. 

"Pasar kami masih melayani di Bali. Semoga ke depan bisa lebih berkembang lagi," kata pria yang akrab disapa Tiar itu. 

Tidak hanya Ruddy Collection, UMKM lainnya yang mendapat rekomendasi HKI yakni kerajinan kulit, Herman YMank Leather, dari Dusun Kumbo, Desa Gumirih. UMKM ini memproduksi berbagai produk kerajinan, seperti tas, topi, sepatu, dan lainnya. 

“HKI sangat penting bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif, karena bisa melindungi dari penyalahgunaan atau pemalsuan seperti merek, hak paten, atau desain sebuah produk,” kata Ipuk. 

Fasilitasi diberikan pemkab dalam bentuk pemberian Surat Keterangan Industri Kecil Menengah sebagai rekomendasi untuk mengurus HKI di Kemenkumham. Dengan surat rekomendasi tersebut, pemohon akan mendapatkan potongan biaya pengurusan.

Biaya pengurusan HKI di Kemenkumham sebesar Rp 1,8 juta untuk jalur umum. Dengan surat rekomendasi dari pemkab maka pemohon yang bersangkutan dikategorikan sebagai binaan, sehingga biayanya hanya Rp. 500 ribu. 

Selain jemput bola agar pelaku UMKM bisa mengurus HKI, pengurusan HKI juga bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik. 

Tidak hanya rekomendasi HKI, Banyuwangi juga memfasilitasi berbagai kebutuhan administrasi legal formal UMKM lainnya seperti, sertifikasi halal, sertifitkat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Pemkab Banyuwangi juga telah kerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan layanan pengurusan izin edar di Mal Pelayanan Publik. (humas/kab/bwi)