Para WBP Lapas Banyuwangi digeledah sebelum dipindahkan ke Lapas Pasuruan. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Sebanyak 8 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II-A Banyuwangi, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Pasuruan, Sabtu (9/10/2021).
Pelaksanaan pemindahan dilakukan sesuai SOP yang berlaku, serta penerapan protokol kesehatan secara ketat. Selanjutnya, proses pemindahan dikawal ketat oleh 7 orang petugas Lapas Banyuwangi.
Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto menjelaskan, pemindahan 8
WBP tersebut bertujuan untuk mengurangi over kapasitas di Lapas Banyuwangi,
sehingga bisa mengurangi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan
ketertiban (kamtib) di dalam Lapas Banyuwangi.
“Saat ini Lapas Banyuwangi dihuni oleh 862 orang WBP,
sedangkan kapasitas seharusnya hanya 260 orang. Tentunya Lapas Banyuwangi sudah
mengalami over kapasitas sekitar 300 persen lebih," ungkap Wahyu.
Proses pemindahan para WBP dikawal ketat
petugas Lapas Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
Proses pemindahan, kata Wahyu, dilakukan sesuai SOP yang
berlaku. WBP yang akan dipindahkan diperiksa kelengkapan dokumennya, serta
dilakukan penggeledahan untuk memastikan bebas dari barang-barang terlarang.
“Disamping itu, pelaksanaan pemindahan juga dilakukan
dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. WBP di rapid tes antigen untuk
memastikan kondisi kesehatan mereka," tambahnya.
Wahyu berharap, WBP yang dipindahkan dapat mengambil hikmah
dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
“Semoga nanti di Lapas Pasuruan mereka bisa mengikuti
kegiatan pembinaan dengan baik dan maksimal, sehingga dapat menjadi bekal
keterampilan bagi mereka ketika nanti telah dinyatakan bebas,” pungkasnya.
(fat)