
Suasana pembahasan Raperda RPIK di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Banyuwangi Tahun 2025-2045 terus dimatangkan.
Panitia khusus (Pansus)
melakukan pencermatan setiap pasal untuk memastikan substansi aturan tersebut
komprehensif, aplikatif, dan berpihak terhadap kesejahteraan masyarakat.
"Kami berharap raperda
ini mengatur tentang potensi unggulan wilayah yang akan menjadi pondasi agar
arah kebijakan dan pembangunan industri di daerah lebih terarah, realistis,
serta tepat sasaran," ujar Ketua Pansus Raperda RPIK, Arvy Rizaldi, Kamis
(9/7/2026).
Politisi Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) itu menyebut Raperda RPIK berisi daftar potensi sumber daya alam,
pertanian, perkebunan yang menjadi ciri khas masing-masing wilayah.
"Potensi dari tiap
wilayah, nantinya diarahkan pengembangannya ke sektor industri pengolahan untuk
meningkatkan nilai tambah dan memudahkan masyarakat menyalurkan produk
unggulannya," imbuhnya.
Dalam Raperda RPIK akan ada
muatan klasterisasi wilayah dengan menetapkan zona-zona tertentu yang
diprioritaskan untuk mengembangkan potensi unggulan demi mewujudkan pemerataan
ekonomi di seluruh wilayah Banyuwangi.
Oleh sebab itu, Pansus DPRD
Banyuwangi meminta Raperda RPIK selaras dan sinkron dengan Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam Raperda RPIK juga
tidak boleh menetapkan wilayah ataupun kawasan peruntukan industri yang
bertentangan dengan peta zonasi yang telah ditentukan di Perda RDTR.
Kesesuaian antar dokumen ini
memberikan kepastian bagi para investor dalam mengurus izin lokasi dan
operasional agar tidak melanggar aturan tata ruang. "Saat ini Pansus masih
menunggu RDTR dan RTRW dari eksekutif," ucapnya.
Arvy Rizaldi menambahkan,
keberadaan Perda RPIK ini nantinya akan memudahkan investor untuk mengetahui
arah pengembangan industri, memilih dan memperoleh lahan sekaligus mempercepat
proses perijinan usaha.
"Jika sudah ditetapkan,
produk hukum ini akan memberikan rasa aman karena arah kebijakan industri
daerah telah memiliki kepastian hukum dan perencanaannya disusun untuk jangka
hingga 20 tahun," pungkasnya. (fat)
