Iklan eL Hotel Banyuwangi

Pansus DPRD Banyuwangi Matangkan Raperda Rencana Pembangunan Industri 2025-2045DPRD Banyuwangi

Pansus DPRD Banyuwangi Matangkan Raperda Rencana Pembangunan Industri 2025-2045

Suasana pembahasan Raperda RPIK di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Banyuwangi Tahun 2025-2045 terus dimatangkan.

Panitia khusus (Pansus) melakukan pencermatan setiap pasal untuk memastikan substansi aturan tersebut komprehensif, aplikatif, dan berpihak terhadap kesejahteraan masyarakat.

"Kami berharap raperda ini mengatur tentang potensi unggulan wilayah yang akan menjadi pondasi agar arah kebijakan dan pembangunan industri di daerah lebih terarah, realistis, serta tepat sasaran," ujar Ketua Pansus Raperda RPIK, Arvy Rizaldi, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga :

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut Raperda RPIK berisi daftar potensi sumber daya alam, pertanian, perkebunan yang menjadi ciri khas masing-masing wilayah.

"Potensi dari tiap wilayah, nantinya diarahkan pengembangannya ke sektor industri pengolahan untuk meningkatkan nilai tambah dan memudahkan masyarakat menyalurkan produk unggulannya," imbuhnya.

Dalam Raperda RPIK akan ada muatan klasterisasi wilayah dengan menetapkan zona-zona tertentu yang diprioritaskan untuk mengembangkan potensi unggulan demi mewujudkan pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Banyuwangi.

Oleh sebab itu, Pansus DPRD Banyuwangi meminta Raperda RPIK selaras dan sinkron dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dalam Raperda RPIK juga tidak boleh menetapkan wilayah ataupun kawasan peruntukan industri yang bertentangan dengan peta zonasi yang telah ditentukan di Perda RDTR.

Kesesuaian antar dokumen ini memberikan kepastian bagi para investor dalam mengurus izin lokasi dan operasional agar tidak melanggar aturan tata ruang. "Saat ini Pansus masih menunggu RDTR dan RTRW dari eksekutif," ucapnya.

Arvy Rizaldi menambahkan, keberadaan Perda RPIK ini nantinya akan memudahkan investor untuk mengetahui arah pengembangan industri, memilih dan memperoleh lahan sekaligus mempercepat proses perijinan usaha.

"Jika sudah ditetapkan, produk hukum ini akan memberikan rasa aman karena arah kebijakan industri daerah telah memiliki kepastian hukum dan perencanaannya disusun untuk jangka hingga 20 tahun," pungkasnya. (fat)