Pansus DPRD Raperda Retribusi Perijinan Tertentu DifinalisasiDPRD Banyuwangi

Pansus DPRD Raperda Retribusi Perijinan Tertentu Difinalisasi

Ketua Pansus Komisi III DPRD Banyuwangi, Neni Viantin Diyah Martiva. (Foto:Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda No.14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu telah difinalisasi.

Ketua Pansus Retribusi Perijinan Tertentu, Neni Viantin Diyah Martiva mengatakan, pembahasan Raperda ini disesuaikan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), yang salah satu isinya mengatur tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Dengan adanya UU Ciptaker dan peraturan pemerintah yang mengatur tentng PBG, otomatis harus kita sesuaikan dengan raperda yang sedang kita bahas," kata Neni ditemui usai rapat pembahasan Retribusi Perijinan Tertentu di gedung DPRD Banyuwangi, Senin (24/5/2021).

Baca Juga :

Neni menjelaskan, ada perbedaan antara IMB dengan PBG. Jika sebelumnya IMB merupakan ijin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan ijin. Sementara PBG bersifat sebagai aturan perijinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan.

"Dalam PBG ini nantinya akan ada poses pemantauan ketika bangunan mulai didirikan. Dipantau detailnya seperti apa, termasuk sesuai atau tidaknya standart bangunan gedung. Sebab pemerintah berharap bangunan gedung yang didirikan harus memberikan rasa aman bagi penghuninya," terangnya.

Sementara untuk tarif, Neni menambahkan, besaran tarif diberlakukan secara nasional sesuai ketentuan pemerintah pusat.

"Jadi kita di daerah hanya tinggal menentukan koefisien pengalihnya saja. Hal-hal yang sifatnya lokal, kita yang mengatur nilai koefisiennya yang kita sesuaikan dengan kondisi dan letak bangunan. Seperti bangunan milik pemerintah dan bangunan keagamaan tidak dikenakan tarif retribusi," imbuhnya.

Sementara pihak eksekutif melalui Kabag Hukum Setda Kabupaten Banyuwangi, Haqni Ngesti Sri Rejeki menyatakan sepakat dengan isi pembahasan perubahan Perda Retribusi Perijinan Tertentu tersebut.

"Dari pasal-pasal yang kita florkan dengan dasar aturan yang lebih tinggi tidak ada yang kita menyalahi dan insyaALLOH sudah ideal. Dan setelah ini tinggal menunggu fasilitasi dari Pemerintah Provinsi," ucapnya. (fat)