Ketua Pansus Komisi III DPRD Banyuwangi, Neni Viantin Diyah Martiva. (Foto:Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda No.14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu telah difinalisasi.
Ketua Pansus Retribusi Perijinan Tertentu, Neni Viantin Diyah Martiva mengatakan, pembahasan Raperda ini disesuaikan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), yang salah satu isinya mengatur tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Dengan adanya UU Ciptaker dan peraturan pemerintah
yang mengatur tentng PBG, otomatis harus kita sesuaikan dengan raperda yang
sedang kita bahas," kata Neni ditemui usai rapat pembahasan Retribusi
Perijinan Tertentu di gedung DPRD Banyuwangi, Senin (24/5/2021).
Neni menjelaskan, ada perbedaan antara IMB dengan PBG. Jika
sebelumnya IMB merupakan ijin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat
mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan
permohonan ijin. Sementara PBG bersifat sebagai aturan perijinan yang mengatur
bagaimana bangunan harus didirikan.
"Dalam PBG ini nantinya akan ada poses pemantauan
ketika bangunan mulai didirikan. Dipantau detailnya seperti apa, termasuk
sesuai atau tidaknya standart bangunan gedung. Sebab pemerintah berharap
bangunan gedung yang didirikan harus memberikan rasa aman bagi
penghuninya," terangnya.
Sementara untuk tarif, Neni menambahkan, besaran tarif
diberlakukan secara nasional sesuai ketentuan pemerintah pusat.
"Jadi kita di daerah hanya tinggal menentukan
koefisien pengalihnya saja. Hal-hal yang sifatnya lokal, kita yang mengatur
nilai koefisiennya yang kita sesuaikan dengan kondisi dan letak bangunan.
Seperti bangunan milik pemerintah dan bangunan keagamaan tidak dikenakan tarif
retribusi," imbuhnya.
Sementara pihak eksekutif melalui Kabag Hukum Setda
Kabupaten Banyuwangi, Haqni Ngesti Sri Rejeki menyatakan sepakat dengan isi
pembahasan perubahan Perda Retribusi Perijinan Tertentu tersebut.
"Dari pasal-pasal yang kita florkan dengan dasar
aturan yang lebih tinggi tidak ada yang kita menyalahi dan insyaALLOH sudah
ideal. Dan setelah ini tinggal menunggu fasilitasi dari Pemerintah
Provinsi," ucapnya. (fat)