Ketua DPC Demokrat Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Sejumlah partai politik (parpol) bernafas lega menyusul adanya penetapan pemekaran daerah pemilihan (dapil) di Banyuwangi untuk Pemilu 2024 yang semula 5 bertambah menjadi 8 dapil diumumkan pada 6 Januari 2023.
Partai Demokrat, Golkar, hingga PDIP sepakat dengan adanya pemekaran dapil di Banyuwangi yang memiliki 25 kecamatan dengan jumlah penduduk mencapai 1,7 jiwa.
Ketua DPC Partai Demokrat menyambut baik ditetapkannya
pemekaran dapil menjadi 8.
"Pemekaran dapil ini akan lebih proporsional dan
memudahkan anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat," kata Ketua
DPC Demokrat Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto.
Menurutnya, Banyuwangi yang memiliki luas 5.782 kmĀ² ini
terlalu luas bila hanya 5 dapil, anggota dewan kewalahan untuk mengakomodir
aspirasi rakyat.
Sementara dengan bertambahnya dapil menjadi 8, masih
menurut Michael, legislatif akan lebih fokus bekerja di masing-masing dapil
yang kini mewakili 3 hingga 4 kecamatan.
"Dengan 8 dapil ini yang dienak-kan itu rakyat.
Wakil rakyat pun kini tidak ada alasan lagi untuk tidak menyerap aspirasi
karena wilayah yang luas," tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua DPD Golkar Banyuwangi,
Ruliyono. Ruli menyebut partainya juga menjadi pengusul pemecahan dapil ini.
"Golkar mengusulkan pemekaran, karena memang
filosofisnya itu kepada pelayanan konstituen bisa lebih terfokus, lebih terarah
dan lebih terorganisir," kata Ruliyono.
Menurut Wakil Ketua DPRD Banyuwangi ini, Banyuwangi sudah
seharusnya ada pemekaran dapil melihat dari letak geografisnya yang sangat
luas.
"Adanya penetapan penambahan dapil ini, pelayanan
kepada konstituen lebih prima, karena jangkauannya lebih sempit. Hubungan
antara wakil rakyat dan masyarakat secara emosional juga lebih enak,"
tandasnya.
Ketua
DPD Golkar Banyuwangi, Ruliyono. (Foto: Fattahur)
Sebelumnya KPU Banyuwangi mengusulkan rancangan dapil
yang semula 5 dimekarkan menjadi 6, dan dari 5 dikembangkan menjadi 8 dapil.
Setelahnya, usulan ini dilakukan uji publik.
"Dari rancangan yang kami usulkan ke KPU RI,
ternyata yang dipakai adalah rancangan 8 dapil. Itu tertuang dalam PKPU Nomor 6
Tahun 2023, sesuai salinan surat keputusan dari KPU RI yang kami terima,"
kata Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa.
Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 itu, 8 dapil tersebut
meliputi, Dapil Banyuwangi 1 yang terdiri dari Kecamatan Kabat - Glagah -
Banyuwangi dengan 6 kursi.
Dapil Banyuwangi 2, meliputi Kecamatan Srono - Rogojampi
- Blimbingsari dengan 6 kursi.
Dapil Banyuwangi 3, mencakup dua kecamatan yakni
Tegaldlimo dan Muncar dengan 6 kursi.
Dapil Banyuwangi 4, menjangkau empat kecamatan,
diantaranya Kecamatan Pesanggaran - Bangorejo - Purwoharjo - Siliragung dengan
7 kursi.
Dapil Banyuwangi 5, meliputi Kecamatan Cluring - Gambiran
- Tegalsari dengan alokasi 6 kursi.
Dapil Banyuwangi 6 terdiri dari Kecamatan Genteng -
Glenmore - Kalibaru dengan 7 kursi.
Dapil Banyuwangi 7 terdiri dari Kecamatan Singojuruh -
Songgon - Sempu dengan 6 kursi.
Dapil Banyuwangi 8 meliputi Kecamatan Giri - Wongsorejo -
Kalipuro - Licin dengan alokasi 6 kursi.
Pemekaran dapil ini akan segera disosialisasikan oleh KPU Banyuwangi kepada partai politik hingga stakeholder lainnya. "Sementara ini masih kita susun jadwalnya," pungkasnya. (fat)