Pemekaran Menjadi Delapan Dapil, Partai Kecil di Banyuwangi MeradangKPU Banyuwangi

Pemekaran Menjadi Delapan Dapil, Partai Kecil di Banyuwangi Meradang

Ketua DPD PKS Banyuwangi, Faisol Aziz. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan pemekaran daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Banyuwangi yang semula 5 menjadi 8 dapil.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 6 Januari 2023. Sebagian parpol ada yang menolak dengan perubahan peta politik pada Pemilu 2024 tersebut.

Penolakan pemekaran itu datang dari sejumlah parpol diantaranya Partai Nasdem, PKS, Gelora, Perindo, PAN, Hanura, PPP dan Partai Ummat. Aliansi parpol penolak pemekaran dapil sempat menyuarakan protes penolakan dengan mendatangi Kantor KPU setempat.

Baca Juga :

Menurut Ketua DPD PKS Banyuwangi, Faisol Aziz, pemekaran dapil itu dapat merugikan parpol yang notabennya masih menengah ke bawah secara perolehan suara dan kursi di legislatif.

"Pemilu 2024 dengan 8 dapil kami sangat keberatan, karena alokasi kursi di dapil menjadi berkurang," ucap Ketua DPD PKS Banyuwangi, Faisol Aziz kepada wartawan.

Dia menyebut, dari hasil uji publik penataan dapil ini, hanya ada 3 parpol yang sepakat, yakni PDIP, Demokrat dan Golkar. Sisanya dengan tegas menolak.

"Kami harap proses pemilu ini betul-betul berjalan secara demokratis, adil dan proporsional dengan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh parpol. Jangan sampai ada yang kemudian mencoba untuk mematikan partai partai yang hari ini mungkin menengah ke bawah," tambahnya.

Pendapat lain diutarakan Sekretaris Partai Nasdem Banyuwangi, Zamroni. Dia menilai pemekaran dapil ini memicu potensi kegaduhan politik.

"Karena ini memancing proses politik di Banyuwangi menjadi tidak kondusif. Karena kita tahu, banyak parpol baru yang punya kompetensi besar. Karena kita ini berdiri di politik ini dalam rangka bersama-sama untuk membangun bangsa," katanya.

Sebelumnya KPU Banyuwangi mengusulkan rancangan dapil yang semula 5 dimekarkan menjadi 6, dan dari 5 dikembangkan menjadi 8 dapil. Setelahnya, usulan ini dilakukan uji publik.

"Dari rancangan yang kami usulkan ke KPU RI, ternyata yang dipakai adalah rancangan 8 dapil. Itu tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023, sesuai salinan surat keputusan dari KPU RI yang kami terima," kata Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa.


Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa. (Foto: Fattahur/Dok)

Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 itu, 8 dapil tersebut meliputi, Dapil Banyuwangi 1 yang terdiri dari Kecamatan Kabat - Glagah - Banyuwangi dengan 6 kursi.

Dapil Banyuwangi 2, meliputi Kecamatan Srono - Rogojampi - Blimbingsari dengan 6 kursi.

Dapil Banyuwangi 3, mencakup dua kecamatan yakni Tegaldlimo dan Muncar dengan 6 kursi.

Dapil Banyuwangi 4, menjangkau empat kecamatan, diantaranya Kecamatan Pesanggaran - Bangorejo - Purwoharjo - Siliragung dengan 7 kursi.

Dapil Banyuwangi 5, meliputi Kecamatan Cluring - Gambiran - Tegalsari dengan alokasi 6 kursi.

Dapil Banyuwangi 6 terdiri dari Kecamatan Genteng - Glenmore - Kalibaru dengan 7 kursi.

Dapil Banyuwangi 7 terdiri dari Kecamatan Singojuruh - Songgon - Sempu dengan 6 kursi.

Dapil Banyuwangi 8 meliputi Kecamatan Giri - Wongsorejo - Kalipuro - Licin dengan alokasi 6 kursi.

Pemekaran dapil ini akan segera disosialisasikan oleh KPU Banyuwangi kepada partai politik hingga stakeholder lainnya. "Sementara ini masih kita susun jadwalnya," pungkasnya. (fat)