Warga di Banyuwangi menggelar aksi penolakan perpanjangan masa jabatan kepala desa. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun untuk satu periode ditentang berbagai kalangan.
Penolakan tersebut datang dari puluhan warga yang tergabung dalam Serikat Rakyat Banyuwangi.
Mereka melakukan aksi dan berorasi di halaman Kantor DPRD
Banyuwangi, dengan membawa poster berisi penolakan perpanjangan masa jabatan
kades. Mereka menilai wacana perpanjangan itu bisa merusak demokrasi, Kamis
(2/2/2023).
"Kami sangat tidak sepakat masa jabatan kades jadi 9
tahun dan kami akan tetap menyampaikan suara penolakan ini. Kalau perlu akan
berangkat ke Senayan agar di dengar," ujar Koordinator aksi, Supono.
Aspirasi dari rakyat Banyuwangi itu ditampung oleh Komisi
IV DPRD Banyuwangi. Massa usai berorasi didudukkan di Ruang Khusus DPRD.
"Hasil aspirasi dari masyarakat ini kita tampung
untuk selanjutnya kita sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti," kata
Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda usai memimpin pertemuan itu.
Menurut Ficky, ketentuan perpanjangan masa jabatan kades
dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi
kewenangan pemerintah pusat.
Sedangkan yang ada di daerah, lanjut Ficky, berkaitan
dengan UU tersebut tidak bisa berbuat banyak. Pihaknya hanya menampung aspirasi
dari masyarakat untuk selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat.
"Tentu aspirasi ini juga menjadi perhatian kami di
DPRD. Aspirasi dari masyarakat sudah kita terima. Selanjutnya kami masih
menunggu instruksi dari pimpinan," tandasnya. (fat)