Dewan Tampung Aspirasi Warga Banyuwangi Tolak Perpanjang Masa Jabatan KadesSerikat Rakyat Banyuwangi

Dewan Tampung Aspirasi Warga Banyuwangi Tolak Perpanjang Masa Jabatan Kades

Warga di Banyuwangi menggelar aksi penolakan perpanjangan masa jabatan kepala desa. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun untuk satu periode ditentang berbagai kalangan.

Penolakan tersebut datang dari puluhan warga yang tergabung dalam Serikat Rakyat Banyuwangi.

Mereka melakukan aksi dan berorasi di halaman Kantor DPRD Banyuwangi, dengan membawa poster berisi penolakan perpanjangan masa jabatan kades. Mereka menilai wacana perpanjangan itu bisa merusak demokrasi, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga :

"Kami sangat tidak sepakat masa jabatan kades jadi 9 tahun dan kami akan tetap menyampaikan suara penolakan ini. Kalau perlu akan berangkat ke Senayan agar di dengar," ujar Koordinator aksi, Supono.

Aspirasi dari rakyat Banyuwangi itu ditampung oleh Komisi IV DPRD Banyuwangi. Massa usai berorasi didudukkan di Ruang Khusus DPRD.

"Hasil aspirasi dari masyarakat ini kita tampung untuk selanjutnya kita sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti," kata Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda usai memimpin pertemuan itu.

Menurut Ficky, ketentuan perpanjangan masa jabatan kades dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sedangkan yang ada di daerah, lanjut Ficky, berkaitan dengan UU tersebut tidak bisa berbuat banyak. Pihaknya hanya menampung aspirasi dari masyarakat untuk selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat.

"Tentu aspirasi ini juga menjadi perhatian kami di DPRD. Aspirasi dari masyarakat sudah kita terima. Selanjutnya kami masih menunggu instruksi dari pimpinan," tandasnya. (fat)