Severity: Notice
Message: Undefined index: HTTP_USER_AGENT
Filename: libraries/Mylibrary.php
Line Number: 147
Backtrace:
File: /home/kabarbanyuwangi/htdocs/kabarbanyuwangi.co.id/application/libraries/Mylibrary.php
Line: 147
Function: _error_handler
File: /home/kabarbanyuwangi/htdocs/kabarbanyuwangi.co.id/application/controllers/News.php
Line: 18
Function: __construct
File: /home/kabarbanyuwangi/htdocs/kabarbanyuwangi.co.id/index.php
Line: 294
Function: require_once
Kalapas Banyuwangi dan Ketua YKBH tunjukan surat perjanjian kerjasama. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi kembali memperpanjang kerjasama dengan Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Banyuwangi.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama oleh Kepala Lapas dan Ketua YKBH Banyuwangi, Kamis (20/2/2025).
Keberlanjutan kerja sama itu dalam rangka penyediaan
bantuan hukum gratis dan memastikan hak-hak tahanan terpenuhi, terutama bagi
mereka yang berasal dari kalangan kurang mampu.
Kerjasama tersebut telah berlangsung dalam beberapa tahun
terakhir dan dinilai memberikan dampai positif. Nantinya tahanan yang
menghadapi persoalan hukum dapat memperoleh pendampingan dan konsultasi hukum
tanpa dipungut biaya.
“Hal ini diharapkan dapat membantu proses peradilan yang
lebih adil dan transparan,” ujar Kepala Lapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi.
Selain itu, kerjasama yang terus dilakukan merupakan bentuk
komitmen Lapas Banyuwangi dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan.
Menurutnya, tidak hanya fokus pada pembinaan, tetapi juga
terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak tahanan, salah satunya mendapatkan
bantuan dan pendampingan hukum.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap tahanan, terlepas
dari apapun latar belakang ekonominya, memiliki akses yang sama terhadap
keadilan hukum," ucapnya.
Sementara itu, Ketua YKBH Banyuwangi, Moch Djazuli
menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum secara profesional
dan proporsional.
“Melalui tim advokat yang kami miliki, kami siap membantu
para tahanan dalam mengurus berkas-berkas hukum, mulai dari proses penyidikan
hingga persidangan,” jelasnya.
Program bantuan hukum gratis ini diharapkan dapat
mengurangi jumlah tahanan yang mengalami keterlambatan proses hukum akibat
ketiadaan biaya atau ketidaktahuan tentang prosedur hukum.
Selain itu, kerjasama ini juga dianggap sebagai langkah
nyata dalam upaya penegakan hak asasi manusia di lingkungan Lapas.
Dengan diperpanjangnya kerjasama ini, Lapas Banyuwangi dan
YKBH berkomitmen untuk terus bersinergi dalam memberikan layanan terbaik bagi
tahanan, sekaligus mendukung terciptanya sistem peradilan yang lebih
berkeadilan di Indonesia. (red)