Satpol PP tertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan di sepanjang Jl. Basuki Rahmat, Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Basuki Rahmat, Banyuwangi ditertibkan petugas.
"Kurang lebih ada tujuh PKL yang kita tertibkan," ujar Koordinator Lapangan Satpol PP Banyuwangi, Bambang, Senin (27/2/2023).
Bambang menjelaskan, petugas menertibkan sejumlah PKL
yang berjualan di trotoar dan bahu Jalan Basuki Rahmat, mulai dari Pasar
Blambangan, Kelurahan Lateng hingga ke Simpang Sukowidi.
Para PKL itu terpaksa ditertibkan karena melanggar perda
tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Penertiban yang dilakukan masih dalam bentuk
sosialisasi dan imbauan secara persuasif. Jika tetap melanggar akan dilakukan
penindakan secara tegas. Lapak pedagang akan kita bongkar dan kita
angkut," kata Bambang.
Bambang menerangkan, dalam perda ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat dijelaskan bahwa PKL dilarang berjualan di bahu jalan
maupun trotoar.
"Trotoar itu kan fungsinya buat pejalan kaki dan
bukan untuk berdagang. Sementara bahu jalan tempat pemberhentian sementara bagi
pengendara kendaraan bermotor," jelasnya.
Satpol PP, lanjut Bambang, akan secara intens melakukan
pengawasan tak hanya di Jalan Basuki Rahmat saja, juga di titik-titik lainnya.
"Operasi akan terus kita lakukan untuk kenyamanan
pengguna jalan. Termasuk menjaga Banyuwangi tetap rapi, indah dan nyaman,
berdasarkan arahan pimpinan," tandasnya. (fat)