Pelaku Curat Spesialis Inventaris Sekolahan di Banyuwangi Diringkus AparatPolsek Srono

Pelaku Curat Spesialis Inventaris Sekolahan di Banyuwangi Diringkus Aparat

Penyidik memeriksa pelaku curat spesialis sekolah. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis sekolahan di Banyuwangi diamankan Unit Reskrim Polsek Srono. Terduga pelaku curat berinisial HTY (41), pria asal Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.

HTY ditangkap setelah beraksi di SDN 2 Kebaman, Kecamatan Srono pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.

Dia menggasak sejumlah barang inventaris, antara lain 3 unit laptop berbagai merek dan 1 buah sound sistem portabel.

Baca Juga :

Kapolsek Srono, AKP Junaedi mengatakan, pengungkapan kasus curat ini terbongkar setelah ia menerima laporan adanya aksi curat di SDN 2 Kebaman.

"Pihak sekolah melapor bahwa sejumlah barang inventaris hilang," kata Junaedi, Selasa (3/10/2023).

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku di rumahnya. Barang bukti hasil curian pelaku juga disita petugas.

"Di rumah pelaku, ditemukan barang bukti lainnya. Diantaranya 14 unit laptop berbagai merek, 3 buah LCD proyektor dan sebuah sound sistem portable," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Junaedi, pelaku melancarkan aksinya seorang diri. Pelaku masuk ke ruangan sekolah dengan cara mencongkel jendela.

"Pelaku masuk lewat cendela yang dibuka dengan cara dicongkel, pelaku langsung menggasak sejumlah barang inventaris milik sekolah," ungkapnya.

Pelaku curat beraksi dengan mencongkel jendela lalu menggasak sejumlah barang inventaris sekolah. (Foto: Istimewa)

Junaedi menambahkan, pelaku ternyata pernah melakukan aksi serupa di beberapa sekolahan yang ada di Kecamatan Banyuwangi.

"Hasil pengembangan, ada 6 sekolah yang pernah disasar oleh pelaku. Ini terus kita selidiki lebih lanjut, yang jelas pelaku diduga spesialis pembobol sekolahan," tambahnya.

Pelaku maupun barang bukti saat ini telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banyuwangi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP," pungkasnya. (fat)