Anggota DPRD Banyuwangi, Emi Wahyuni Dwi Lestari. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id -
DPRD Kabupaten Banyuwangi finalisasi Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD). Finalisasi tersebut
telah dibahas dalam rapat gabungan melibatkan Komisi I dan Komisi III di gedung
DPRD setempat beberapa waktu lalu.
Ketua Gabungan Komisi I dan Komisi III, Emi Wahyuni Dwi
Lestari menyampaikan, terdapat perubahan judul dalam finalisasi Raperda PPKD.
"Judul Raperda berubah menjadi Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah,
kalimat Pokok-Pokok dihapus," ujar Emi kepada wartawan.
Setelah dilakukan finalisasi, Raperda tentang pengelolaan
keuangan daerah ini akan dikirim ke Kanwil KemenkumHAM Jatim untuk proses
harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda.
Emi menerangkan, Raperda ini bertujuan untuk menciptakan
sistem pengelolaan keuangan yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan
masyarakat, serta taat pada peraturan perundang-undangan, tertib, efektif,
efisien, transparan, dan akuntabel, serta diharapkan akan meningkatkan performa
dan memperbaiki kualitas pengelolaan APBD.
Secara substansi, kata Emi, Raperda ini merupakan tindak
lanjut kebijakan pemerintah atas pemberlakuan reformasi keuangan daerah yang
diimplementasikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan daerah.
"Sehingga pemerintah daerah perlu beradaptasi dalam
mengikuti perubahan tata kelola keuangan daerah, dan setiap daerah
diharapkan segera membuat peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan
daerah," jelasnya.
Adapun perubahan-perubahan dalam tata kelola keuangan
daerah di antaranya, perubahan pada postur APBD, khususnya pada akun belanja
daerah. Dimana sebelumnya belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung
dan Belanja Langsung.
"Sekarang ini diklasifikasikan menjadi Belanja
Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak terduga dan Belanja Transfer," kata
Emi, politisi Partai Demokrat.
"Perubahan komposisi pada postur APBD dimaksud tentu
disinkronkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan," tambahnya.
Perubahan lain yakni, para pemangku jabatan terkait dengan
pelaksanaan pengelolaan daerah juga mengalami perubahan khususnya pengaturan
lebih rinci tentang wewenang, tugas pokok dan fungsi setiap pejabat dalam organisasi
perangkat daerah, hingga optimalisasi bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah
(APIP). (fat)