(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja 2020 menghadirkan perubahan proses perizinan dunia usaha. Untuk menyamakan persepsi dan melakukan percepatan-percepatan, Pemkab Banyuwangi melakukan program ngopi bareng bersama para pelaku usaha di Rumah Osing, kompleks Pendopo Banyuwangi, Senin (25/7/2022).
"Ngopi Bareng soal perizinann ini akan kami gelar setiap hari Senin, semuanya terbuka, sesuai arahan dari Bu Ipuk (Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani). Kita di sini duduk bareng pelaku usaha, karena memang kehadiran berbagai aturan dari pusat yang baru kadang memicu multitafsir, bahkan bagi pelaku usaha di daerah cukup menyulitkan. Maka di sini kami tegaskan, tidak ada rumusnya pemerintah daerah mempersulit karena beberapa aturan memang tersistem di pusat,” ujar Sekretaris Daerah, Mujiono.
“Di sini kami siap mendampingi para
pelaku usaha dalam mengurusnya, semuanya gratis. Karena itu dengan kumpul
bersama ini, kita menyamakan persepsi sekaligus kami ingin mengetahui
uneg-uneg, atau keluhan dari pelaku usaha apa kendala yang dihadapi, kita urai
dan cari solusinya bersama agar bisa dilakukan percepatan-percepatan,"
tambah Mujiono.
Mujiono mengatakan, untuk pertama,
Ngopi Bareng ini dilakukan bersama para pelaku usaha di bidang real estate.
Hadir dalam pertemuan tersebut organisasi dunia usaha yang terkait dengan
perumahan, seperti Real Estate Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan
Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia
(HIPMI), Kamar Dagang Indonesia (Kadin), dan pelaku usaha perumahan lainnya.
"Kami undang juga organisasi
perangkat daerah terkait karena dalam UU Cipta Kerja, proses perizinannya
melibatkan lintas sektoral, serta seluruh prosesnya melalui Sistem Online
Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Karena itu semua dinas terkait kami
hadirkan agar bisa saling memberikan solusi," jelas Mujiono.
Mujiono menjelaskan dengan telah
ditetapkannya UU Cipta Kerja, dalam OSS Berbasis Risiko terdapat banyak aturan
baru. Salah satunya seperti ketentuan lingkungan hidup dalam pembangunan
perumahan. Sebelum UU Cipta Kerja, persyaratan membuat perumahan hanya
membutuhkan septitank. Kini, limbah rumah tangga diwajibkan untuk diolah, baru
kemudian dibuang.
"Pertemuan ini juga untuk
meluruskan permasalahan-permasalahan berkaitan dengan aturan baru yang telah
ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, kami meminta pada pelaku usaha untuk
mengurus semua perizinannya sendiri jangan menggunakan jasa makelar agar tidak
terjadi kesalahpahaman, dan kami bisa lakukan percepatan" jelas Mujiono.
"Untuk OPD terkait kami juga minta untuk menunjuk petugas tetap yang menjelaskan kebutuhan perizinanan, jangan ganti-ganti agar tidak terjadi perbedaan penjelasan," tambah Mujiono.
Mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya
itu juga menugaskan kepada Inspektorat untuk monitoring dan evaluasi kinerja
OPD masing-masing. "Inspektorat bertugas mengevaluasi kajian teman-teman
OPD untuk melakukan proses perizinan bersama," kata Mujiono.
Apa yang dilakukan Pemkab
Banyuwangi ini diapresiasi oleh REI Banyuwangi. Pengurus REI Banyuwangi Rindar
Suhardiansyah mengatakan, UU Cipta Kerja menciptakan tata kelola dan tata kerja
baru. "Komitmen Banyuwangi luar biasa untuk mendukung pelaku usaha. Dengan
keberadaan UU Cipta Kerja ini, memang membutuhkan sentuhan pemerintah
daerah," kata Rindar.
Menurutnya banyak pelaku usaha yang
belum memahami aturan-aturan baru tersebut, sehingga memunculkan bottleneck.
"Dibutuhkan panduan dari pemerintah, karena konsekuensinya banyak,"
kata Rindar.
Misalnya aturan baru tentang
lingkungan untuk perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tentu hal
akan menambah biaya pembangunan, yang ujungnya akan membuat harga rumah untuk
MBR akan ikut naik.
Ditambahkan Ketua HIPMI Banyuwangi, Dede Abdul Ghany, dengan adanya UU Cipta Kerja ini pelaku usaha harus menyesuaikan aturan baru. "Kami apresiasi Pemkab Banyuwangi menggelar pertemuan rutin seperti ini, sehingga ada progres dan solusi untuk pelaku usaha, agar roda perekonomian tetap berjalan," kata Dede. (humas/kab/bwi)