Kantor Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi. (Foto: Firman)
KabarBanyuwangi.co.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banyuwangi Tahun 2023-2024, tengah digodok oleh eksekutif bersama DPRD setempat.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani mengatakan, rencana tata ruang ini diusulkan sebagai upaya perwujudan penyelenggaraan penataan ruang di wilayah kabupaten.
Menurutnya, hal ini diamanatkan dalam UU RI Nomor 6 Tahun
2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 2 Tahun
2022.
Selain itu juga diatur dalam Pasal 93 dan Pasal 94 PP
Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Selanjutnya berdasarkan surat rekomendasi atas peninjauan
kembali dan revisi Perda RTRW Banyuwangi dari Menteri ATR/Kepala BPN tanggal 15
Februari 2023, bahwa dapat dilakukan revisi dengan pencabutan sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku.
"Ini kami usulkan karena memang daerah punya hak
untuk melakukan perubahan terhadap perda itu. Juga dalam rangka perubahan tata
ruang berdasarkan kebutuhan yang ada serta dukungan pemkab terhadap peningkatan
peluang kemajuan iklim investasi atau dunia usaha yang semakin berkembang di
Banyuwangi," jelasnya.
Ipuk menambahkan, saat ini sudah ada beberapa titik akan
dilakukan pengembangan yang bisa dimanfaatkan dunia usaha tumbuh di Banyuwangi.
"Denah sudah ada, tapi teknisnya ada di dinas
terkait ya. Kita juga sudah dua kali melalukan paparan dan sudah mendapatkan
izin dari Kementerian ATR/BPN. Tinggal perda-nya," tambah Ipuk.
Sementara itu, Plt Kepala DPU CKPP Banyuwangi, Suyanto
Waspo Tondo Wicaksono menyampaikan, revisi rencana tata ruang wilayah ini
menyesuaikan dengan adanya perubahan kebijakan serta kondisi riil di lapangan.
"Revisi ini bisa dilakukan setelah lima tahun.
Perubahan ini untuk mengakomodir dinamika internal wilayah yang berimplikasi
pada rencana perubahan pemanfaatan ruang," kata dia. (fat)