Tiga Raperda Diharmonisasi Dewan Bersama Kanwil Kemenkum HAM JatimDPRD Banyuwangi

Tiga Raperda Diharmonisasi Dewan Bersama Kanwil Kemenkum HAM Jatim

Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi melakukan harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan.

Ketiga Raperda yang diharmonisasi di antaranya, Raperda Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Osing Banyuwangi dan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi menyampaikan, rapat harmonisasi dilakukan bersama Tim Perancang Produk Hukum Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Timur.

Baca Juga :

Menurut Sofiandi, Tim Perancang Produk Hukum Daerah menganggap Raperda Pengarusutamaan Gender telah sesuai dan beberapa perlu direvisi agar produk yang dihasilkan bisa sempurna.

"Harmonisasi Raperda Pengarusutamaan Gender berjalan normal dan telah sesuai. Namun ada masukan dari tim perancang pembentukan produk hukum daerah Kanwil Kemenkum HAM Jatim yang sifatnya non substansi," kata Sofiandi, Kamis (2/2/2023).

Selanjutnya untuk Raperda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Osing Banyuwangi, masih perlu dikaji ulang.

"Disesuaikan dengan Permendagri No. 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat," sambungnya.


Bapemperda DPRD Banyuwangi harmonisasi tiga Raperda bersama Tim Perancang Produk Hukum Kanwil Kemenkum HAM Jatim. (Foto: Istimewa)

Politisi Partai Golkar asal Desa Benculuk ini menyebut, Tim Perancang menyarankan untuk sementara cukup menggunakan Surat Keputusan Bupati.

“Arah dan masukan dari tim perancang sebisa mungkin Perda masyarakat adat Osing tidak diskriminatif, jadi masyarakat hukum adat itu secara menyeluruh tidak hanya Osing, hukum itu sifatnya harus universal," ungkapnya.

Demikian pula dengan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Kemenkum HAM Jatim juga meminta raperda ini dikaji kembali, karena dikhawatirkan ada beberapa klausul yang menjadi kewenangan Kementerian Agama.

"Tetapi kita konsen raperda ini diapresiasi oleh Kemenkum HAM Kanwil Jatim, karena ada inisiasi dari DPRD Banyuwangi untuk bagaimana kemudian memberikan fasilitasi yang optimal terhadap pesantren di Banyuwangi. Dan tiga fungsi pesatren sesuai dengan Undang-undang terkait pesantren, yakni pendidikan, dakwah dan pemberdayaan," jelasnya. (fat)