Mediasi antara sopir truk dengan Dinas Perhubungan Banyuwangi bahas soal standarisasi muatan. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
melalui Dinas Perhubungan (Dishub) saat ini tengah merumuskan suatu peraturan
yang mengatur soal standarisasi muatan angkutan truk.
Hal itu diutarakan Plt Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi,
Dwi Yanto saat melakukan mediasi dengan sejumlah sopir dump truk yang tergabung
dalam Asosiasi Armada Material Banyuwangi (AAMBI) di ruang mediasi Pemkab
Banyuwangi, Senin (20/9/2021).
Dwi menjelaskan, aturan mengenai angkutan barang termasuk
tonase angkutan pertambangan ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah
(Perda).
Peraturan mengenai batas muatan ini nantinya akan diperkuat
dengan Peraturan Bupati atau Perbup. "Alhamdulilah drafnya (Perbup) sudah
selesai dibahas di tingkat Pemkab. Tinggal verifikasi, kemudian dikirim ke
tingkat provinsi, untuk meminta persetujuan Gubernur," katanya.
Menurutnya, jika dalam waktu 15 hari tidak ada tanggapan
dari provinsi, maka secara aturan sah untuk ditandatangani. Dalam artian, Perda
yang diajukan dianggap sudah disetujui.
Selanjutnya, jika Perbup ini telah disetujui dan
ditandatangani, maka aturan tersebut sudah bisa diterapkan.
Dwi meminta, aturan mengenai standarisasi muatan material
dan hasil pertambangan ini agar direalisasikan di tingkat desa dalam bentuk
Peraturan Desa (Perdes).
"Misal ada salah satu pasal dalam peraturan desa
berbunyi, truk yang bisa masuk di desa ini adalah dump truk ukurannya 5,6
kubik, maka di luar itu tidak bisa masuk. Seperti itu misalnya," jelasnya.
Mengenai peraturan desa ini, Dwi menambahkan, pihaknya akan
menyiapkan draf aturannya. "Setelah Perbup selesai, selanjutnya Perdes.
Nanti akan kita siapkan drafnya. Dalam pembentukan Perdes ini dituangkan
bersama-sama antara operator, pengguna jasa, pemilik tambang dan pemerintah
desa," pungkasnya. (fat)