Pemerintah Siapkan Aturan Soal Batas Maksimum Muatan PertambanganDishub Banyuwangi

Pemerintah Siapkan Aturan Soal Batas Maksimum Muatan Pertambangan

Mediasi antara sopir truk dengan Dinas Perhubungan Banyuwangi bahas soal standarisasi muatan. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) saat ini tengah merumuskan suatu peraturan yang mengatur soal standarisasi muatan angkutan truk.

Hal itu diutarakan Plt Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi, Dwi Yanto saat melakukan mediasi dengan sejumlah sopir dump truk yang tergabung dalam Asosiasi Armada Material Banyuwangi (AAMBI) di ruang mediasi Pemkab Banyuwangi, Senin (20/9/2021).

Dwi menjelaskan, aturan mengenai angkutan barang termasuk tonase angkutan pertambangan ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga :

Peraturan mengenai batas muatan ini nantinya akan diperkuat dengan Peraturan Bupati atau Perbup. "Alhamdulilah drafnya (Perbup) sudah selesai dibahas di tingkat Pemkab. Tinggal verifikasi, kemudian dikirim ke tingkat provinsi, untuk meminta persetujuan Gubernur," katanya.

Menurutnya, jika dalam waktu 15 hari tidak ada tanggapan dari provinsi, maka secara aturan sah untuk ditandatangani. Dalam artian, Perda yang diajukan dianggap sudah disetujui.

Selanjutnya, jika Perbup ini telah disetujui dan ditandatangani, maka aturan tersebut sudah bisa diterapkan.

Dwi meminta, aturan mengenai standarisasi muatan material dan hasil pertambangan ini agar direalisasikan di tingkat desa dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes).

"Misal ada salah satu pasal dalam peraturan desa berbunyi, truk yang bisa masuk di desa ini adalah dump truk ukurannya 5,6 kubik, maka di luar itu tidak bisa masuk. Seperti itu misalnya," jelasnya.

Mengenai peraturan desa ini, Dwi menambahkan, pihaknya akan menyiapkan draf aturannya. "Setelah Perbup selesai, selanjutnya Perdes. Nanti akan kita siapkan drafnya. Dalam pembentukan Perdes ini dituangkan bersama-sama antara operator, pengguna jasa, pemilik tambang dan pemerintah desa," pungkasnya. (fat)