
(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Mulai tahun ini Pemkab Banyuwangi menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk 6.836 warga miskin.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan, kebijakan ini sebagai salah satu upaya untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu.
“Ada 6 ribu lebih rumah warga
miskin yang akan kita gratiskan PBB-nya tahun ini. Semoga ini bisa mengurangi
beban mereka,” kata Ipuk, dalam acara High Level Meeting Digitalisasi Transaksi
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi di Pendopo Sabha Swagatha Blambangan,
Senin (20/4/2026).
Ditambahkan Plt. Kepala Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, kebijakan pembebasan PBB ini
untuk warga yang masuk dalam Desil 1 hingga 4 dalam Data Tunggal Sosial dan
Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial (Kemensos).
“Data bisa kita lihat di DTSEN,
otomatis akan terdeteksi siapa yang berada di desil 1-4 dan berhak untuk mendapatkan
pembebasan PBB,” tambah Samsudin.
Meski demikian, Pemkab tetap
melakukan validasi dan verifikasi untuk memastikan penerima manfaat tepat
sasaran. Proses verifikasi dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
bersama pemerintah desa dan kelurahan.
Bapenda mendistribusikan surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) calon sasaran ke masing-masing
desa/kelurahan untuk dilakukan pengecekan di lapangan.
Jika ternyata ditemukan warga
yang tidak layak menerima, akan segera dilaporkan kepada Bapenda untuk
dibatalkan.
“Sebaliknya, jika ditemukan warga miskin baru yang belum terdata, bisa langsung diusulkan. Selama mereka masih berada di desil 1- 4, nantinya akan terus mendapatkan pembebasan PBB di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya. (*)