Pemuda 24 Tahun di Banyuwangi Perkosa Mantan PacarPolsek Gambiran

Pemuda 24 Tahun di Banyuwangi Perkosa Mantan Pacar

Tersangka pemerkosaan diamankan di Polsek Gambiran. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Pemuda asal Desa/Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, berinisial GML (24), diamankan polisi karena diduga memperkosa mantan pacar.

GML diduga telah berbuat tak senonoh terhadap seorang gadis remaja berusia 14 tahun. Pemerkosaan terjadi di rumah terduga pelaku.

Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat mengatakan, korban dan terduga pelaku sebelumnya memang sempat memiliki hubungan dekat.

Baca Juga :

Pada 24 September 2024 lalu, korban yang masih duduk di kelas IX SMP tersebut bertamu ke rumah temannya, kebetulan dekat dengan rumah GML.

"Korban kemudian bertemu dengan GML dan singkat cerita, korban bermalam di rumah GML," kata Hidayat, Jumat (4/10/2024).

Hidayat menambahkan, saat bermalam di rumahnya, terduga pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

"Korban sempat menolak, namun terduga pelaku melakukan bujuk rayu lalu menyetubuhi korban," ungkapnya.

Setelah itu korban pulang. Di rumahnya, ia pun dicecar pertanyaan oleh orang tuanya yang sebelumnya sudah kebingungan mencari keberadaan korban. "Setelah didesak, akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya," bebernya.

Karena tak terima, orang tua korban pun melapor ke kantor polisi. Laporan itu ditindaklanjuti dengan menangkap terduga pelaku.

"Setelah kita tangkap, yang bersangkutan diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

GML dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (fat)