Tersangka pemerkosaan diamankan di Polsek Gambiran. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Pemuda asal Desa/Kecamatan
Gambiran, Banyuwangi, berinisial GML (24), diamankan polisi karena diduga
memperkosa mantan pacar.
GML diduga telah berbuat tak senonoh terhadap seorang gadis
remaja berusia 14 tahun. Pemerkosaan terjadi di rumah terduga pelaku.
Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat mengatakan, korban
dan terduga pelaku sebelumnya memang sempat memiliki hubungan dekat.
Pada 24 September 2024 lalu, korban yang masih duduk di
kelas IX SMP tersebut bertamu ke rumah temannya, kebetulan dekat dengan rumah
GML.
"Korban kemudian bertemu dengan GML dan singkat
cerita, korban bermalam di rumah GML," kata Hidayat, Jumat (4/10/2024).
Hidayat menambahkan, saat bermalam di rumahnya, terduga
pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
"Korban sempat menolak, namun terduga pelaku melakukan
bujuk rayu lalu menyetubuhi korban," ungkapnya.
Setelah itu korban pulang. Di rumahnya, ia pun dicecar
pertanyaan oleh orang tuanya yang sebelumnya sudah kebingungan mencari
keberadaan korban. "Setelah didesak, akhirnya korban menceritakan kejadian
yang dialaminya," bebernya.
Karena tak terima, orang tua korban pun melapor ke kantor
polisi. Laporan itu ditindaklanjuti dengan menangkap terduga pelaku.
"Setelah kita tangkap, yang bersangkutan diperiksa dan
ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
GML dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1)
UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU
Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. (fat)