Petugas memeriksa kelengkapan dokumen pemudik di pos perbatasan Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Pengawasan arus balik kendaraan
pemudik di perbatasan Kabupaten Banyuwangi diperketat. Penyekatan berlapis juga
diterapkan untuk mengantisipasi pemudik yang lolos pemeriksaan sebelumnya.
Salah satunya di posko cek poin Desa Bajulmati, Kecamatan
Wongsorejo, petugas menjaga ketat salah satu titik perbatasan yang ada di
Kabupaten Banyuwangi tersebut.
Pengetatan menyusul adanya perpanjangan pemberlakuan
larangan mudik hingga 24 Mei, sesuai dengan adendum Surat Edaran Kepala Satuan
Tugas Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik Hari Raya Idul Fitri dan
pengendalian virus corona (Covid-19) selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kapolsek Wongsorejo, Iptu Sudarso menyampaikan, seluruh
pengendara yang melakukan perjalanan keluar masuk Banyuwangi, wajib menunjukkan
surat bebas Covid-19 melalui pengetesan PCR, antigen, atau GeNose.
"Jika tidak menunjukkan dokumen lengkap perjalanan
akan diputar balik. Hal ini sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 pasca
hari raya," jelasnya, Kamis (20/5/2021).
Iptu Sudarso menambahkan, seluruh kendaraan berplat nomor
luar kota yang masuk ke Banyuwangi diperiksa satu per satu. Hasil pemeriksaan
selama larangan mudik, kata Sudarso, ada puluhan kendaraan yang diputar balik
selama pemberlakuan larangan mudik.
"Ada sekitar 50 kendaraan yang telah diputar balik mas
karena tidak membawa dokumen lengkap perjalanan," pungkasnya. (fat)