Terduga pelaku digelandang menuju ruang pemeriksaan Polsek Genteng. (Foto: Eko)
KabarBanyuwangi.co.id - Unit Reskrim Polsek Genteng menangkap pria berinsial MY (34) asal Kecamatan Maesan, Bondowoso. MY ditangkap petugas karena terekam kamera CCTV mencuri splicer yang berada di atas jok motor yang sedang parkir di depan warung makan, Desa Setail, Kecamatan Genteng, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, melalui Kapolsek Genteng, AKP Sudarmadji mengatakan, penangkapan MY berawal dari laporan karyawan atau tehnisi PT. Telkom Akses Genteng pada tanggal 6 Mei 2021 lalu terkait pencurian splicer atau alat penyambung kabel fiber optik.
Dalam laporannya, juga menyertakan rekaman CCTV saat pelaku
beraksi. Dari rekaman CCTV tersebut, pelaku menggunakan motor matic warna hitam
nopol DK 4170 ES. Pelaku mengambil splicer yang berada di atas jok motor milik
teknisi PT. Telkom.
Sementara dari keterangan pelapor, kata Sudarmadji, alat
penyambung kabel tersebut habis digunakan untuk perbaikan gangguan. Kemudian
alat tersebut diletakkan diatas jok sepeda motor, lalu ditinggal ke tempat
potong rambut. Ketika selesai potong rambut, splicer diketahui telah raib.
"Dari rekaman kamera CCTV dan keterangan dari pelapor,
kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi
pelaku," ujar Kapolsek kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).
Petugas selanjutnya memburu pelaku dan berhasil
mengamankannya. Kepada petugas, dia mengakui seluruh perbuatannya.
"Dari tangan pelaku, kami menyita sejumlah barang
bukti berupa 1 boks alat penyambung kabel atau splicer, 1 unit motor, helm,
jaket, dan sepatu hitam," bebernya.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku saat ini
ditahan di Mapolsek Genteng untuk mempertanggungjawakan perbuatannya. (fat/eko)