Pelaku saat disidik petugas. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - HR (22), pemuda asa Desa Benculuk, Kecamatan Cluring diringkus aparat lantaran diduga mengedarkan obat keras jenis Tryhexyphenidyl.
"Pelaku kami tangkap di sebuah kamar kos di Dusun Krajan, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring pada Rabu malam (1/9/2021) kemarin," ujar Kanit Reskrim Polsek Cluring Iptu Yaman Adinata, Kamis (2/9/2021).
Saat penangkapan, lanjut Iptu
Yaman, pihaknya juga melakukan penggeledahan dan menemukan ribuan butir obat
Tryhexyphenidyl atau pil trex siap edar.
Diantaranya pil trex sebanyak 3.000
butir, uang tunai Rp 800.000, satu unit handphone, dan tiga bungkus rokok.
"Pelaku beserta barang bukti
langsung kami bawa dan diamankan di Mapolsek Cluring," katanya.
Penangkapan pelaku, masih kata Iptu
Yaman, berdasarkan laporan dari warga setempat terkait peredaran pil trex di
wilayah hukumnya.
"Dan saat ini pelaku kami
tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ini juga bagian bentuk operasi
tumpas narkoba semeru," tambahnya.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan acaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (fat)