Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pemalsuan Surat Rapid Tes Covid-19Polresta Banyuwangi

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pemalsuan Surat Rapid Tes Covid-19

Tiga pelaku pembuat surat keterangan rapid test Covid-19 diduga palsu. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Polisi berhasil membongkar praktik pemalsuan dokumen di Banyuwangi. Setidaknya tiga pelaku diamankan lantaran diduga memalsukan surat keterangan rapid tes antigen.

Surat keterangan rapid tes antigen yang menjadi syarat perjalanan ataupun bepergian selama pandemi Covid-19 tersebut malah dijadikan ladang bisnis oleh tiga pelaku berinisial S (37) sopir asal Kecamatan Jatiroto, Lumajang, AF (27) asal Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, dan DNE (30) asal Desa Rejosari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi.

Ketiganya memiliki peran masing-masing, dalam aksinya. Pelaku S yang bekerja sebagai sopir ini berperan mencari penumpang dan sopir travel, yang nantinya menawarkan biaya perjalanan beserta surat keterangan rapid tes antigen tanpa tes. Cukup berbekal Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan rapid tes antigen langsung jadi.

Baca Juga :

Sedangkan AF berperan sebagai makelar sekaligus perantara, menyetorkan foto KTP calon penumpang kepada DNE yang berperan mencetak surat keterangan rapid antigen palsu. Keduanya diduga sebagai tokoh utama dalam bisnis penjualan surat keterangan rapid antigen dengan hasil negatif.


Polisi menunjukkan barang bukti surat rapid tes antigen diduga palsu. (Foto: Fattahur)

Aksi yang dilakukan para pelaku ini terbongkar setelah petugas penyekatan di ASDP Ketapang bersama KKP Wilker Banyuwangi melakukan pemeriksaan terhadap surat keterangan rapid antigen kepada para penumpang yang hendak melakukan perjalanan ke Pulau Dewata, Bali pada beberapa hari lalu.

"Saat penangkapan ada sejumlah surat keterangan rapid antigen yang mengatasnamakan salah satu klinik di Banyuwangi, surat tersebut semuanya diduga palsu,” ujar Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (2/9/2021).

Kasus ini, kata Nasrun, sebenarnya telah didalami selama tiga bulan. Nasrun menyebutkan, aski mereka terbilang rapi. Mereka berkomplot dan menjalankan aksi sesuai peran masing-masing.

"Kasus ini kami selidiki selama tiga bulan, hingga berhasil mengamankan mereka di lokasi berbeda di wilayah Banyuwangi pada tanggal 26 dan 28 Agustus 2021 kemarin. Mereka punya peran berbeda, ada yang sebagai makelar mencari penumpang dan ada yang berperan sebagai pencetak surat rapid," jelas Nasrun.

Bisnis tersebut, masih kata Nasrun, sudah berjalan tiga bulan. Selama itu, pelaku mengaku sudah membuat surat keterangan rapid antigen palsu sebanyak 48 lembar surat.

"Per lembar surat rapid dijual seharga Rp.100 ribu. Hasil penjualan dibagi ke masing-masing pelaku, pelaku yang mendapatkan penumpang mendapatkan 40 persen, sedangkan pelaku pembuat surat mendapatkan 60 persen,” paparnya.


Foto seorang yang diduga sebagai pelaku masih DPO (Foto: Fattahur)

Dari perkara ini, polisi menyita barang bukti 48 surat keterangan rapid tes antigen Covid-19 palsu, 2 unit handphone, 2 buah buka tabungan, 1 buah bolpoin, 1 unit laptop, 1 unit printer yang digunakan untuk mencetak surat keterangan rapid tes, dan uang tunai sebanyak Rp. 2,8 juta hasil penjualan surat keterangan rapid tes antigen palsu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Nasrun menambahkan, pihak saat ini masih melakukan upaya pengembangan penyelidikan guna mengungkap pelaku lainnya yang kini menjadi buron. "Satu orang berinisial VJF masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan," pungkasnya. (fat)