Tiga pelaku pembuat surat keterangan rapid test Covid-19 diduga palsu. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi berhasil membongkar praktik pemalsuan dokumen di Banyuwangi. Setidaknya tiga pelaku diamankan lantaran diduga memalsukan surat keterangan rapid tes antigen.
Surat keterangan rapid tes antigen yang menjadi syarat perjalanan ataupun bepergian selama pandemi Covid-19 tersebut malah dijadikan ladang bisnis oleh tiga pelaku berinisial S (37) sopir asal Kecamatan Jatiroto, Lumajang, AF (27) asal Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, dan DNE (30) asal Desa Rejosari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi.
Ketiganya memiliki peran masing-masing, dalam aksinya.
Pelaku S yang bekerja sebagai sopir ini berperan mencari penumpang dan sopir
travel, yang nantinya menawarkan biaya perjalanan beserta surat keterangan
rapid tes antigen tanpa tes. Cukup berbekal Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat
keterangan rapid tes antigen langsung jadi.
Sedangkan AF berperan sebagai makelar sekaligus perantara,
menyetorkan foto KTP calon penumpang kepada DNE yang berperan mencetak surat
keterangan rapid antigen palsu. Keduanya diduga sebagai tokoh utama dalam
bisnis penjualan surat keterangan rapid antigen dengan hasil negatif.
Polisi menunjukkan barang bukti surat rapid tes
antigen diduga palsu. (Foto: Fattahur)
Aksi yang dilakukan para pelaku ini terbongkar setelah
petugas penyekatan di ASDP Ketapang bersama KKP Wilker Banyuwangi melakukan
pemeriksaan terhadap surat keterangan rapid antigen kepada para penumpang yang
hendak melakukan perjalanan ke Pulau Dewata, Bali pada beberapa hari lalu.
"Saat penangkapan ada sejumlah surat keterangan rapid
antigen yang mengatasnamakan salah satu klinik di Banyuwangi, surat tersebut
semuanya diduga palsu,” ujar Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu saat
pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (2/9/2021).
Kasus ini, kata Nasrun, sebenarnya telah didalami selama
tiga bulan. Nasrun menyebutkan, aski mereka terbilang rapi. Mereka berkomplot
dan menjalankan aksi sesuai peran masing-masing.
"Kasus ini kami selidiki selama tiga bulan, hingga
berhasil mengamankan mereka di lokasi berbeda di wilayah Banyuwangi pada
tanggal 26 dan 28 Agustus 2021 kemarin. Mereka punya peran berbeda, ada yang
sebagai makelar mencari penumpang dan ada yang berperan sebagai pencetak surat
rapid," jelas Nasrun.
Bisnis tersebut, masih kata Nasrun, sudah berjalan tiga
bulan. Selama itu, pelaku mengaku sudah membuat surat keterangan rapid antigen
palsu sebanyak 48 lembar surat.
"Per lembar surat rapid dijual seharga Rp.100 ribu.
Hasil penjualan dibagi ke masing-masing pelaku, pelaku yang mendapatkan
penumpang mendapatkan 40 persen, sedangkan pelaku pembuat surat mendapatkan 60
persen,” paparnya.
Foto seorang yang
diduga sebagai pelaku masih DPO (Foto: Fattahur)
Dari perkara ini, polisi menyita barang bukti 48 surat
keterangan rapid tes antigen Covid-19 palsu, 2 unit handphone, 2 buah buka
tabungan, 1 buah bolpoin, 1 unit laptop, 1 unit printer yang digunakan untuk
mencetak surat keterangan rapid tes, dan uang tunai sebanyak Rp. 2,8 juta hasil
penjualan surat keterangan rapid tes antigen palsu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku
dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHP dengan
ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Nasrun menambahkan, pihak saat ini masih melakukan upaya
pengembangan penyelidikan guna mengungkap pelaku lainnya yang kini menjadi
buron. "Satu orang berinisial VJF masuk dalam daftar pencarian orang
(DPO). Kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan," pungkasnya.
(fat)