
Konferensi pers penyerahan tersangka dan barang bukti rokok ilegal di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Penyelundupan 6,5 juta batang rokok ilegal asal Madura, digagalkan. Rencananya rokok tanpa pita cukai itu akan diedarkan di Banyuwangi dan Bali.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman rokok ilegal dari Madura ke Bali melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Ketapang pada 15 Januari 2026 lalu.
"Setelah mendapat informasi tersebut, langsung kita
tindak lanjuti dengan melakukan penyisiran mulai dari Pelabuhan Tanjungwangi
hinga SPBU Farly," kata Helmi, Kamis (12/3/2026).
Penindakan dilakukan terhadap sebuah truk yang dicurigai
berhenti di SPBU Farly, Jalan Gatot Subroto. Saat dilakukan pemeriksaan,
petugas menemukan 6,5 juta batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai.
"Barang bukti tersebut dibawa oleh empat orang yang
kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni ES (38), M (41), DAM (30), dan M
(41)," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku rokok
ilegal itu diperoleh dari seseorang berinisial H di Madura dan rencananya akan
dikirim ke A dan I di Bali. Ketiga nama tersebut kini telah masuk dalam daftar
pencarian orang (DPO).
Nilai jual dari jutaan batang rokok ilegal tersebut
diperkirakan mencapai Rp 10 miliar dan berpotensi merugikan keuangan negara
sekitar Rp 5 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 54 Undang-undang Nomor 11
Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39
Tahun 2007.
Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun serta
denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, tersangka dan seluruh barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi," pungkasnya. (fat)