Iklan eL Hotel Banyuwangi

Penyelundupan Paket Sabu dan Ekstasi, Dua Warga Binaan Lapas Banyuwangi TerlibatLapas Kelas IIA Banyuwangi

Penyelundupan Paket Sabu dan Ekstasi, Dua Warga Binaan Lapas Banyuwangi Terlibat

Kalapas Banyuwangi bersama jajarannya menunjukkan barang bukti klip plastik diduga berisi narkoba jenis sabu. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIA Banyuwangi dengan modus pelemparan dari luar tembok, berhasil digagalkan petugas. Puluhan paket berisi sabu dan ekstasi disita.

Kepala Lapas Banyuwangi, Solichin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal pada Jumat (3/7/2026) pagi, saat petugas melakukan kontrol rutin di area brandgang atau jalur pembatas.

Saat melakukan patroli, petugas menemukan sebuah paket mencurigakan terbungkus rapi berlakban hitam di area selokan. Barang tersebut diduga hasil pelemparan dari luar tembok Lapas.

Baca Juga :

"Atas temuan itu, kami langsung menginstruksikan petugas untuk mengawasi ketat posisi barang tersebut. Pemantauan intensif dilakukan baik secara langsung dari pos penjagaan atas maupun melalui kamera CCTV," ujar Solichin, Senin (6/7/2026).

Strategi pemantauan itu membuahkan hasil. Pada sore hari, petugas melihat dua warga binaan berinisial IF dan GP memasuki area brandgang dan berusaha mengambil paket misterius tersebut.

Sadar gerak-geriknya telah dipantau dan diikuti oleh petugas yang bersiaga, IF dan GP sempat panik dan langsung melemparkan kembali barang tersebut.

Namun petugas dengan sigap mengamankan keduanya dan memerintahkan mereka untuk mengambil kembali paket berlakban hitam itu.

"Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan membuka paket, didalamnya terdapat 20 paket klip kecil, 2 paket klip besar, dan 5 paket klip sedang yang diduga berisi sabu dan ekstasi,” ungkap Solichin.


Puluhan paket klip plastik diduga berisi narkoba jenis sabu dan ekstasi. (Foto: Istimewa)

Solichin mengungkapkan, total sabu yang diamankan seberat 63,96 gram dan 31 butir pil inex atau ekstasi dengan berat 11,66 gram. IF dan GP akhirnya mengakui bahwa paket terlarang tersebut memang sengaja dilempar dari luar untuk mereka ambil.

Pihak Lapas telah menyerahkan dan mengoordinasikan temuan ini Satnarkoba Polresta Banyuwangi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara IF dan GP diamankan dan kini ditempatkan di sel isolasi.

"Kami berkomitmen penuh untuk terus melakukan perang terhadap peredaran gelap narkoba. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat, baik warga binaan maupun oknum lainnya. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (fat)