Per Juli 2022, DPU CKPP Banyuwangi Terima 430 Berkas Permohonan PBGDPU CKPP Banyuwangi

Per Juli 2022, DPU CKPP Banyuwangi Terima 430 Berkas Permohonan PBG

Plt Kepala DPU CKPP Banyuwangi, Danang Hartanto. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Setiap bangunan yang hendak didirikan saat ini wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Di Kabupaten Banyuwangi sendiri, regulasi ini diterapkan pasca revisi Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu tersebut disahkan oleh legislatif, serta diterbitkannya Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana Perda.

Perubahan retribusi perijinan IMB menjadi PBG sebagai tindaklanjut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Khusus aturan PBG tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga :

Semenjak aturan ini disahkan, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman (CKPP) Banyuwangi, melakukan sosialisasi. Sosialisasi yang dilakukan secara masif tersebut membuahkan hasil.

Pengajuan permohonan PBG yang masuk ke DPU CKPP, kini sudah mencapai ratusan. Baik secara langsung maupun melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

"Sejauh ini sudah ada kenaikan jumlah permohonan PBG ke kami," ungkap Plt Kepala DPU CKPP Banyuwangi, Danang Hartanto, Jumat (15/7/2022).

Danang menyebut, jumlah permohonan PBG yang sudah masuk sebanyak 430 berkas. Dari jumlah tersebut, 422 berkas diproses. Berkas yang masuk dicek secara keseluruhan untuk mengetahui apakah sudah lengkap dan memenuhi standar teknis yang disyaratkan dalam peraturan.

"Sebab dari 422 berkas yang diproses, sebanyak 284 berkas dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan ke pemohon dan masih belum mengirim perbaikan," kata Danang.

Danang menambahkan, sebanyak 138 berkas sudah diajukan atau kepada Tim Profesi Ahli (TPA). TPA memberikan pertimbangan teknis dalam Penyelenggaran Bangunan Gedung dan memastikan dokumen rencana teknis tersebut sesuai standar teknis sebelum PBG diterbitkan.

"Sebanyak 138 berkas sudah diajukan ke TPA. 20 diantaranya proses untuk mendapatkan rekomendasi teknik dan dalam proses perhitungan retribusi. Dan 1 berkas sudah terbit PBG," jelasnya. (fat)