Plt Kepala DPU CKPP Banyuwangi, Danang Hartanto. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Setiap bangunan yang hendak didirikan saat ini wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Di Kabupaten Banyuwangi sendiri, regulasi ini diterapkan pasca revisi Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu tersebut disahkan oleh legislatif, serta diterbitkannya Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana Perda.
Perubahan retribusi perijinan IMB menjadi PBG sebagai
tindaklanjut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Khusus
aturan PBG tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang
peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Semenjak aturan ini disahkan, Dinas Pekerjaan Umum (DPU)
Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman (CKPP) Banyuwangi, melakukan sosialisasi.
Sosialisasi yang dilakukan secara masif tersebut membuahkan hasil.
Pengajuan permohonan PBG yang masuk ke DPU CKPP, kini sudah
mencapai ratusan. Baik secara langsung maupun melalui Sistem Informasi
Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
"Sejauh ini sudah ada kenaikan jumlah permohonan PBG
ke kami," ungkap Plt Kepala DPU CKPP Banyuwangi, Danang Hartanto, Jumat
(15/7/2022).
Danang menyebut, jumlah permohonan PBG yang sudah masuk
sebanyak 430 berkas. Dari jumlah tersebut, 422 berkas diproses. Berkas yang
masuk dicek secara keseluruhan untuk mengetahui apakah sudah lengkap dan
memenuhi standar teknis yang disyaratkan dalam peraturan.
"Sebab dari 422 berkas yang diproses, sebanyak 284
berkas dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan ke pemohon dan masih belum
mengirim perbaikan," kata Danang.
Danang menambahkan, sebanyak 138 berkas sudah diajukan atau
kepada Tim Profesi Ahli (TPA). TPA memberikan pertimbangan teknis dalam
Penyelenggaran Bangunan Gedung dan memastikan dokumen rencana teknis tersebut
sesuai standar teknis sebelum PBG diterbitkan.
"Sebanyak 138 berkas sudah diajukan ke TPA. 20
diantaranya proses untuk mendapatkan rekomendasi teknik dan dalam proses
perhitungan retribusi. Dan 1 berkas sudah terbit PBG," jelasnya. (fat)