Sejumlah barang bukti uang palsu dan lainya dimusnahkan. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi memusnahkan barang bukti narkotika dan triliunan rupiah uang palsu. Barang bukti tersebut dimusnahkan setelah kesemuanya memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada Rabu (13/7/2022) siang kemarin.
"Pemusnahan ini adalah kegiatan rutin yang merupakan
bagian dari penegakan hukum. Pemusnahan kali ini merupakan rangkaian kegiatan
memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62,” kata Kepala Kejari Banyuwangi, Mohammad
Rawi kepada wartawan.
Adapun barang bukti uang palsu yang dimusnahkan terdiri
dari uang rupiah palsu sebesar Rp.1.240.305.000., mata uang Dolar Amerika palsu
sebesar USD 260.000.000., atau senilai Rp3.894.150.000.000., mata uang Euro
palsu sebesar EU 2.000.000., atau senilai Rp30.058.400.000.
Kemudian mata uang Ringgit Brunei Darussalam palsu sebesar
BND 1.000.000., atau senilai Rp10.652.200.000., mata uang Cinco Mil Cruzeiros
Banco Central Do Brazil palsu sebesar R$ 2.510.000., atau senilai
Rp6.913.042.000.
Dan juga mata uang Yijiau palsu sebesar ¥ 500., atau
senilai Rp1.125.000., mata uang Dolar Hongkong palsu sebesar HK$ 2.000.000.,
atau senilai Rp3.815.580.000. “Barang bukti uang palsu ini kita musnahkan
dengan cara dibakar,” terangnya.
Sementara barang bukti narkotika sebanyak 17,2 gram
sabu-sabu dan 545 butir Trihexypenidyl, dimusnahkan dengan cara diblender.
"Barang bukti lain seperti pakaian, kartu remi, kabel,
panci, HT, dompet, parang, linggis, gergaji, serta 18 botol minuman keras juga
dimusnahkan," tandasnya. (fat)