Peraturan Perubahan APBD 2021 DisahkanDPRD Banyuwangi

Peraturan Perubahan APBD 2021 Disahkan

Bupati Banyuwangi, bersama empat pimpinan DPRD Banyuwangi menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan APBD tahun 2021 menjadi Perda. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Banyuwangi bersama eksekutif mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan APBD tahun 2021 menjadi Perda.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banyuwangi Michel Edy Hariyanto dalam laporannya menyampaikan, Perda APBD perubahan tahun 2021 yang baru disahkan, mencakup beberapa poin penting, salah satunya mengenai proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2021 disepakati berkurang dari sebelumnya.

Pendapatan Daerah mengalami penurunan sebesar 1,19 persen menjadi Rp. 3,221 triliun.

Baca Juga :

"Proyeksi PAD turun 12,49 persen sehingga menjadi Rp. 518,6 miliar, Pendapatan transfer mengalami kenaikan 1,55 persen menjadi sebesar Rp.2,345 triliun, Lain-lain pendapatan daerah yang sah juga naik 1,62 persen atau sebesar Rp. 136,1 miliar," jelasnya.

Sementara Belanja Daerah naik sebesar 2,62 persen sehingga menjadi sebesar Rp. 3,300 triliun. Pembiayaan Daerah dalam Rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 sebesar Rp. 300,1 miliar.

Sementara Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani mengatakan, pihaknya mengapresiasi dewan yang telah maksimal melakukan kerja, sehingga Raperda tersebut dapat disahkan menjadi Perda.

"Dengan persetujuan dewan atas Raperda persetujuan perubahan APBD tahun 2021, berarti kita telah berhasil menetapkan produk hukum daerah yang menjadi landasan pelaksanaan program pembangunan Banyuwangi baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiyaan hingga akhir tahun anggaran 2021," katanya.

Selanjutnya Raperda perubahan APBD tahun 2021 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.

“Rekomendasi atas hasil evaluasi dimaksud, diakomodasikan dalam Raperda untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah," tutupnya. (fat)