Bupati Banyuwangi, bersama empat pimpinan DPRD Banyuwangi menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan APBD tahun 2021 menjadi Perda. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Banyuwangi bersama eksekutif mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan APBD tahun 2021 menjadi Perda.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banyuwangi
Michel Edy Hariyanto dalam laporannya menyampaikan, Perda APBD perubahan tahun
2021 yang baru disahkan, mencakup beberapa poin penting, salah satunya mengenai
proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2021 disepakati berkurang dari
sebelumnya.
Pendapatan Daerah mengalami penurunan sebesar
1,19 persen menjadi Rp. 3,221 triliun.
"Proyeksi PAD turun 12,49 persen sehingga
menjadi Rp. 518,6 miliar, Pendapatan transfer mengalami kenaikan 1,55 persen
menjadi sebesar Rp.2,345 triliun, Lain-lain pendapatan daerah yang sah juga
naik 1,62 persen atau sebesar Rp. 136,1 miliar," jelasnya.
Sementara Belanja Daerah naik sebesar 2,62
persen sehingga menjadi sebesar Rp. 3,300 triliun. Pembiayaan Daerah dalam
Rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 sebesar Rp.
300,1 miliar.
Sementara Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani
mengatakan, pihaknya mengapresiasi dewan yang telah maksimal melakukan kerja,
sehingga Raperda tersebut dapat disahkan menjadi Perda.
"Dengan persetujuan dewan atas Raperda
persetujuan perubahan APBD tahun 2021, berarti kita telah berhasil menetapkan
produk hukum daerah yang menjadi landasan pelaksanaan program pembangunan
Banyuwangi baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiyaan hingga akhir
tahun anggaran 2021," katanya.
Selanjutnya Raperda perubahan APBD tahun 2021
akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.
“Rekomendasi atas hasil evaluasi dimaksud,
diakomodasikan dalam Raperda untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan
daerah," tutupnya. (fat)