Terduga pelaku D diamankan beserta barang bukti samurai. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang suami di Kecamatan
Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, diamankan polisi karena diduga telah melakukan
penganiayaan saat memergoki istri sirinya bermesraan dengan lelaki lain di
tempat umum.
Kapolsek Glenmore, AKP Satrio Wibowo mengatakan, peristiwa
dugaan penganiayaan itu terjadi di RTH Glenmore pada Senin (1/8/2022) malam.
"Terduga pelaku berinisial D. Dia diamankan sekira
pukul 20:00 WIB, pasca kejadian penusukan terhadap H yang diduga selingkuhan
istrinya. Dia juga menganiaya istrinya," kata Satrio, Rabu (3/8/2022).
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Satrio, dugaan
penganiayaan itu dipicu oleh D yang geram terhadap istrinya yang sudah 14 hari
tak pulang ke rumah.
Terduga sempat mencari-cari hingga akhirnya memergoki istri
sirinya, WA (17) tengah bermesraan dengan lelaki lain berinisial H di RTH
Glenmore.
Terduga saat itu sempat terlibat cekcok mulut dengan H
hingga membuat amarahnya semakin memuncak. Dalam keadaan emosi, D mengeluarkan
pisau dari sakunya lalu mengarahkan pisau ke selingkuhan istrinya.
"D emosi dan langsung mengeluarkan pisau dan kemudian
langsung menikam H berkali-kali mengenai badan bagian depan," terang
Satrio.
Meski dihujani tusukan, H masih bisa melarikan diri ke arah
kerumunan warga yang berada di RTH Glenmore. Terduga berusaha mengejar namun
dihalang-halangi warga.
"Karena masih emosi, D kembali mendatangi istrinya
lalu memukuli dan menendang istrinya hingga terluka," tambahnya.
Setelah puas menghajar istrinya, D pergi namun kembali lagi
ke RTH Glenmore sambil membawa samurai. Di waktu yang bersamaan, datang petugas
kepolisian setelah menerima laporan dari warga di RTH.
"Ketika kembali, terduga pelaku membawa senjata tajam
langsung kita amankan. Kemudian kita bawa ke Mapolsek, termasuk istri sirinya
kita bawa untuk dimintai keterangan," katanya.
Saat ini terduga pelaku telah ditahan di ruang tahanan
Mapolsek Glenmore. "Yang bersangkutan dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat
RI No 12 tahun 1951 dan pasal 351 ayat (1) KUHP," imbuhnya.
Sementara H, pria yang diduga menjadi selingkuhan WA, masih
belum ditemukan pasca kejadian itu. "Keberadaan H belum diketahui, masih
kita cari," imbuhnya lagi. (fat)