Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Banyuwangi telah menetapkan
sebanyak 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Legislasi Daerah
(Prolegda) untuk disahkan menjadi Perda pada tahun 2022.
Namun hingga Agustus 2022 atau triwulan kedua, dari 22
raperda tersebut yang telah berhasil disahkan baru satu Perda. Meski demikian,
dewan optimis merampungkan pengesahan 70 persen dari sejumlah Raperda yang
ditargetkan.
Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD
Banyuwangi, Sofiandi Susiadi mengungkapkan penyebab minimnya pengesahan
Raperda menjadi Perda, karena adanya aturan baru yakni UU Cipta Kerja yang
dinilainya mempengaruhi draf rancangan peraturan yang telah disusun.
"Sejumlah draf Raperda yang telah dibuat harus
dilakukan penyesuaian dengan UU Cipta Kerja tersebut, sehingga memakan waktu
yang lebih lama dari yang telah ditargetkan," kata Sofiandi, Selasa
(2/8/2022).
Dikatakan Sofiandi, proses pengesahan Raperda saat ini berbeda
jauh dengan tahun-tahun sebelumnya. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui
sebelum Raperda disahkan menjadi peraturan daerah.
"Yakni harus melalui tahapan harmonisasi dan
konsultasi, sehingga waktu yang dibutuhkan tentu akan bertambah," ujarnya.
Sofiandi berharap, pihak eksekutif mendukung serta berperan
secara aktif di setiap tahapan ataupun pembentukan produk hukum hingga akhirnya
disahkan dan memiliki aturan pelaksananya berupa Peraturan Bupati.
Sofiandi menegaskan, bahwa DPRD banyuwangi tak hanya fokus
pada berapa jumlah Raperda yang dapat disahkan menjadi Perda, namun lebih
mengutamakan kualitas Perda yang disahkan meskipun jumlahnya tidak terlalu
banyak.
"Insyaallah dalam minggu ini ada dua Raperda yang akan
diparipurnakan. Yaitu pencabutan Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
(LKD) dan pengesahan Raperda tentang Perangkat Desa," pungkasnya. (fat)