DPRD Banyuwangi Tetapkan 22 Rancangan Perda Dibahas Tahun IniDPRD Banyuwangi

DPRD Banyuwangi Tetapkan 22 Rancangan Perda Dibahas Tahun Ini

Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Banyuwangi telah menetapkan sebanyak 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk disahkan menjadi Perda pada tahun 2022.

Namun hingga Agustus 2022 atau triwulan kedua, dari 22 raperda tersebut yang telah berhasil disahkan baru satu Perda. Meski demikian, dewan optimis merampungkan pengesahan 70 persen dari sejumlah Raperda yang ditargetkan.

Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi mengungkapkan penyebab minimnya pengesahan Raperda menjadi Perda, karena adanya aturan baru yakni UU Cipta Kerja yang dinilainya mempengaruhi draf rancangan peraturan yang telah disusun.

Baca Juga :

"Sejumlah draf Raperda yang telah dibuat harus dilakukan penyesuaian dengan UU Cipta Kerja tersebut, sehingga memakan waktu yang lebih lama dari yang telah ditargetkan," kata Sofiandi, Selasa (2/8/2022).

Dikatakan Sofiandi, proses pengesahan Raperda saat ini berbeda jauh dengan tahun-tahun sebelumnya. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum Raperda disahkan menjadi peraturan daerah.

"Yakni harus melalui tahapan harmonisasi dan konsultasi, sehingga waktu yang dibutuhkan tentu akan bertambah," ujarnya.

Sofiandi berharap, pihak eksekutif mendukung serta berperan secara aktif di setiap tahapan ataupun pembentukan produk hukum hingga akhirnya disahkan dan memiliki aturan pelaksananya berupa Peraturan Bupati.

Sofiandi menegaskan, bahwa DPRD banyuwangi tak hanya fokus pada berapa jumlah Raperda yang dapat disahkan menjadi Perda, namun lebih mengutamakan kualitas Perda yang disahkan meskipun jumlahnya tidak terlalu banyak.

"Insyaallah dalam minggu ini ada dua Raperda yang akan diparipurnakan. Yaitu pencabutan Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan pengesahan Raperda tentang Perangkat Desa," pungkasnya. (fat)