Komisi I DPRD Banyuwangi hearing terkait minol ilegal. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Maraknya peredaran minuman
beralkohol (minol) ilegal di Kabupaten Banyuwangi, mendapat perhatian banyak
pihak. Bahkan persoalan ini bergulir ke meja dewan.
Komisi I DPRD Banyuwangi menggelar hearing membahas
persoalan ini bersama kepolisian, Satpol PP, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan
Perdagangan (Diskopumdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu.
Ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila menegaskan,
peredaran minol ilegal harus segera dihentikan. Ia berharap kepada aparat
penegak hukum untuk mengambil langkah tegas.
"Hearing ini bertujuan untuk menyepakati penindakan
tegas terhadap penjual minol ilegal, guna memberikan efek jera," kata
Marifatul Kamila usai hearing, Selasa (14/1/2025).
Marifatul Kamila menjelaskan, penindakan tidak bisa
dilakukan secara instan. Sebab berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Banyuwangi, hampir seluruh toko minol tidak memiliki
izin resmi.
Oleh karenanya, lanjut Marifatul Kamila, penindakan bakal
dilakukan secara bertahap dengan pendekatan preventif yang melibatkan seluruh
pihak, termasuk Forkopimda Banyuwangi.
Marifatul Kamila mengungkapkan, Tim Terpadu Banyuwangi
sudah memperbarui surat keputusan terkait penindakan terhadap peredaran minuman
keras beralkohol.
"Tim Terpadu sudah memperbarui surat keputusan terkait
penindakan minol. Kami berharap langkah ini memberikan hasil maksimal demi
melindungi generasi muda dan masyarakat dari dampak negatif minol,” pungkasnya.
(fat)