Rapat dengar pendapat di gedung DPRD Banyuwangi terkait perpindahan pajak perusahaan. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Perpindahan wajib pajak dari
Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke KPP Madya telah resmi diterapkan. Termasuk
bagi perusahan di Kabupaten Banyuwangi, salah satunya perusahaan tambang emas
tumpang pitu PT. Bumi Suksesindo (BSI).
Terkait perpindahan pajak itu bahkan dibahas di DPRD
Banyuwangi, Senin (28/6/2021). Dewan menghadirkan perwakilan PT.BSI yakni
Sudarmono selaku Senior Manager External Affair PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dan
Kepala KPP Pratama Banyuwangi, Eko Budihartono.
Menurut Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, perpindahan
pajak berlaku secara nasional tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak
No.KEP-116/PJ/2021. Tujuannya, kata Ruliyono, untuk mempermudah pengecekan atau
pengawasan pajak. "Itu sudah kewenangan dari pusat," tegasnya.
Ruliyono menyebutkan, tidak ada pengurangan ataupun
penurunan hasil bagi pajak. Sementara besaran pajak menyesuaikan produksi ataupun pendapatan yang
diperoleh perusahaan.
Perpindahan pajak ini, masih kata Ruliyono, tidak hanya
berlaku pada BSI, tapi juga perusahaan lainnya. "Ada banyak perusahaan
selain PT. BSI, termasuk PDAM yang pembayaran pajaknya dipindahkan dari KPP
Pratama Banyuwangi ke KPP Madya Malang," jelasnya.
Dijelaskan lagi oleh Kepala KPP Pratama Banyuwangi, Eko
Budihartono, perpindahan pajak BSI dari KPP Pratama Banyuwangi ke Madya Malang
tersebut sudah merupakan ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
"Tujuannya untuk mempermudah pengawasan. Dan sebenarnya ini hanya masalah
administrasi saja, perpindahan pajak BSI dari Pratama Banyuwangi ke KPP Madya
Malang," kata Eko Budihartono.
Perpindahan itu, lanjut Eko, tidak hanya berlaku untuk BSI
saja, tapi juga berlaku untuk seluruh perusahaan di Indonesia. Di Banyuwangi
sendiri ada sekitar 56 badan usaha dan 13 pribadi yang bakal pindah pajak.
Perpindahan pajak ini tidak mempengaruhi klasifikasi besaran pajak yang harus
dibayarkan oleh perusahaan.
"Masing-masing KPP itu ada gridnya. Di Banyuwangi ada
69 perusahaan yang dipindah (pajaknya), salah satunya BSI berpindah sejak bulan
Mei 2021. Pajak dari BSI itu dibayar ke negara atau pusat bukan ke daerah, yang
selanjutnya dari pusat turun ke daerah dalam bentuk bagi hasil," bebernya.
Sementara itu, Senior Manager External Affair PT Bumi
Suksesindo (PT BSI), Darmono menyampaikan, perubahan atau perpindahan pajak itu
hanya dalam konteks pengawasan.
"Sebenarnya kita nggak ada hubungannya sih dengan
perubahan ini, karena kewenangan itu ada di pemerintah. Mau dibayar dimana, mau
di Banyuwangi, Malang atau kembali lagi ke Jakarta, mbayar kita tetap sama
mengikuti kewajiban yang harus kita lakukan," tandasnya. (fat)