Perusahaan Wajib Pajak di Banyuwangi Pindah dari KPP Pratama ke MadyaDPRD Banyuwangi

Perusahaan Wajib Pajak di Banyuwangi Pindah dari KPP Pratama ke Madya

Rapat dengar pendapat di gedung DPRD Banyuwangi terkait perpindahan pajak perusahaan. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Perpindahan wajib pajak dari Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke KPP Madya telah resmi diterapkan. Termasuk bagi perusahan di Kabupaten Banyuwangi, salah satunya perusahaan tambang emas tumpang pitu PT. Bumi Suksesindo (BSI).

Terkait perpindahan pajak itu bahkan dibahas di DPRD Banyuwangi, Senin (28/6/2021). Dewan menghadirkan perwakilan PT.BSI yakni Sudarmono selaku Senior Manager External Affair PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dan Kepala KPP Pratama Banyuwangi, Eko Budihartono.

Menurut Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, perpindahan pajak berlaku secara nasional tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-116/PJ/2021. Tujuannya, kata Ruliyono, untuk mempermudah pengecekan atau pengawasan pajak. "Itu sudah kewenangan dari pusat," tegasnya.

Baca Juga :

Ruliyono menyebutkan, tidak ada pengurangan ataupun penurunan hasil bagi pajak. Sementara besaran pajak  menyesuaikan produksi ataupun pendapatan yang diperoleh perusahaan.

Perpindahan pajak ini, masih kata Ruliyono, tidak hanya berlaku pada BSI, tapi juga perusahaan lainnya. "Ada banyak perusahaan selain PT. BSI, termasuk PDAM yang pembayaran pajaknya dipindahkan dari KPP Pratama Banyuwangi ke KPP Madya Malang," jelasnya.

Dijelaskan lagi oleh Kepala KPP Pratama Banyuwangi, Eko Budihartono, perpindahan pajak BSI dari KPP Pratama Banyuwangi ke Madya Malang tersebut sudah merupakan ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak. "Tujuannya untuk mempermudah pengawasan. Dan sebenarnya ini hanya masalah administrasi saja, perpindahan pajak BSI dari Pratama Banyuwangi ke KPP Madya Malang," kata Eko Budihartono.

Perpindahan itu, lanjut Eko, tidak hanya berlaku untuk BSI saja, tapi juga berlaku untuk seluruh perusahaan di Indonesia. Di Banyuwangi sendiri ada sekitar 56 badan usaha dan 13 pribadi yang bakal pindah pajak. Perpindahan pajak ini tidak mempengaruhi klasifikasi besaran pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

"Masing-masing KPP itu ada gridnya. Di Banyuwangi ada 69 perusahaan yang dipindah (pajaknya), salah satunya BSI berpindah sejak bulan Mei 2021. Pajak dari BSI itu dibayar ke negara atau pusat bukan ke daerah, yang selanjutnya dari pusat turun ke daerah dalam bentuk bagi hasil," bebernya.

Sementara itu, Senior Manager External Affair PT Bumi Suksesindo (PT BSI), Darmono menyampaikan, perubahan atau perpindahan pajak itu hanya dalam konteks pengawasan.

"Sebenarnya kita nggak ada hubungannya sih dengan perubahan ini, karena kewenangan itu ada di pemerintah. Mau dibayar dimana, mau di Banyuwangi, Malang atau kembali lagi ke Jakarta, mbayar kita tetap sama mengikuti kewajiban yang harus kita lakukan," tandasnya. (fat)