Petugas melakukan patroli dan penertiban PPKM Mikro di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Petugas Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi terus melakukan patroli dan operasi Yustisi sejak penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Dari patroli yang dilakukan petugas pada Sabtu malam (26/6/2021), petugas menertibkan sejumlah pelaku usaha yang melanggar aturan jam malam PPKM Mikro.
Giat patroli tersebut dipimpim Kapolsek Banyuwangi, AKP
Kusmin didampingi Danramil Kapten Sujati, beserta tim gabungan Satgas Covid-19.
Petugas menyasar pengusaha kafe, warkop, pertokoan, hingga para pedagang kaki
lima (PKL).
"Kebanyakan mereka membuka usaha hingga larut malam,
sehingga kita tertibkan. Kami juga sekaligus mensosialisasikan penerapan PPKM
Mikro," ujar Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin, Minggu (27/6/2021).
Petugas tunjukan
selebaran surat edaran Satgas Covid-19 tentang PPKM Mikro. (Foto: Istimewa)
Petugas juga membagikan masker serta selebaran surat edaran
Satgas Covid-19 Nomor 048/SE/STPC/2021 tentang PPKM Mikro dalam rangka
pengendalian penyebaran Covid-19 di Banyuwangi.
AKP Kusmin menambahkan, pihaknya menjaring 57 pelanggar
protokol kesehatan dalam giat pada malam minggu tersebut.
"Sebanyak 57 orang kedapatan melanggar protokol
kesehatan, mereka tidak memakai masker saat beraktifitas. Sehingga kita berikan
teguran, apabila mereka kedapatan melanggar lagi, maka akan ditindak
tegas," pungkasnya. (fat)