Ratusan kayu gelondongan jenis rimba mahoni diangkut truk. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Petugas gabungan dari Perhutani dan kepolisian berhasil mengamankan 192 batang kayu rimba mahoni ilegal di Dusun Krajan, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Administratur (Adm) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo membenarkan temuan kayu diduga hasil pembalakan liar tersebut.
"Betul, kemarin pagi kita temukan tumpukan kayu
gelondongan jenis rimba mahoni, sebanyak 192 batang dengan volume 9,42 meter
kubik," kata Wahyu, Rabu (27/3/2024).
Menurut Wahyu, kayu-kayu tersebut ditemukan berada di luar
kawasan, tepatnya di depan pekarangan rumah kosong tanpa pemilik.
Diduga kuat kayu tersebut berasal dari kawasan hutan RPH
Pulomerah KPH Sukamade, Kecamatan Pesanggaran.
Selanjutnya, kayu-kayu tersebut diangkut dan diamankan oleh
petugas. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Perhutani dan
Polsek Pesanggaran.
"Kami telah berkoordinasi dengan Polsek Pesanggaran
untuk menyelidiki kasus temuan kayu ilegal ini," kata Wahyu. (fat)