Kasi Propam Polresta Banyuwangi, Ipda Darmawan Prihandoko. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Oknum perwira di lingkungan Polresta Banyuwangi, terbukti positif menggunakan Amphetamine dan Methamphetamine yang merupakan zat kandungan narkoba.
Hal itu diketahui setelah oknum perwira itu dites urine oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polresta Banyuwangi, beberapa waktu lalu.
"Memang benar, ada oknum perwira Polresta Banyuwangi
yang dinyatakan positif Amphetamine dan Methamphetamine setelah dilakukan tes
urine," kata Kapolresta Kombes Pol Nanang Hariono, melalui Kasi Propam
Polresta Banyuwangi, Ipda Darmawan Prihandoko, Selasa (26/3/2024).
Propam telah mengantongi dua alat bukti yaitu, hasil tes
urine dan keterangan saksi. Bukti-bukti tersebut cukup untuk menerbitkan
laporan Propam.
"Laporan Propam sudah terbit. Karena yang bersangkutan
merupakan seorang perwira, penanganan sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI," terangnya.
Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku mendapatkan
barang haram tersebut dari salah seorang rekannya yang kini telah meninggal
dunia.
Pengakuannya, dia mendapatkan barang tersebut dari salah
seorang rekannya. Mereka menggunakannya bersama-sama. Sayangnya, teman
bersangkutan sudah meninggal," ungkapnya.
Saat ini, oknum perwira itu telah dinonaktifkan dari
jabatannya dan posisinya digantikan oleh pelaksana tugas (plt). Kasusnya pun
telah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jatim.
"Penanganan yang bersangkutan dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jatim. Untuk ancaman sanksi yang menentukan adalah Ankum saat sidang etik nanti," tandasnya.
"Bahwa ini adalah bentuk komitmen Kapolresta untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan anggota Polresta Banyuwangi," tambahnya. (fat)