PKL Alun-alun Trenggalek Wadul ke DPRD, Keluhkan Biaya Sewa Tinggi Saat Event

PKL Alun-alun Trenggalek Wadul ke DPRD, Keluhkan Biaya Sewa Tinggi Saat Event

Audiensi di kantor DPRD Trenggalek, Kamis (17/7/2025). (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id, TRENGGALEK – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di kawasan Alun-alun Trenggalek, Jawa Timur, mendatangi kantor DPRD setempat, Kamis (17/7/2025).

Mereka mengadukan mahalnya biaya sewa lokasi saat ada event yang digelar oleh pihak ketiga atau event organizer (EO).

Perwakilan PKL, Meida Irba Fisabila, menyebut biaya yang dikenakan sangat memberatkan dan tidak sejalan dengan janji pemerintah daerah yang sebelumnya menyatakan akan menyediakan ruang gratis bagi pedagang lokal.

Baca Juga :

“Kami mendukung penuh kegiatan yang mendorong UMKM, tapi untuk bisa berjualan di alun-alun saat event, kami harus membayar Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta per hari,” keluh Meida dikutip dari https://suaratrenggalek.com/.

“Itu belum termasuk biaya listrik dan sewa tenda yang bisa mencapai Rp 3 juta sampai Rp 4,5 juta,” sambungnya.

Ia berharap pemerintah tidak memberatkan pedagang kecil yang hanya ingin tetap berusaha. “Silakan buat event besar, kami dukung. Tapi tolong jangan mencekik rakyat kecil. Kami hanya ingin berdagang dengan tenang tanpa beban biaya tinggi,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, menyampaikan pihaknya telah menerima dan menampung aspirasi para pedagang.

Dalam audiensi itu, PKL meminta agar diberi ruang berdagang selama rangkaian peringatan HUT RI dan Hari Jadi Trenggalek tanpa harus dibebani kontribusi mahal.

“Permintaan mereka sederhana, ingin tetap bisa berjualan selama kegiatan berlangsung. Mereka keberatan jika harus membayar kontribusi mahal, dan kami coba komunikasikan agar tahun ini ada kebijakan yang lebih longgar,” kata Mugianto, Rabu (16/7/2025).

Ia menegaskan DPRD bersama Pemkab akan mendorong pelibatan UMKM lokal seluas-luasnya dalam kegiatan ekonomi saat event. Penataan area jualan akan diatur oleh Dinas Komindag.

“EO tetap bisa membuat stan di dalam alun-alun, sementara sebagian PKL akan ditata di jalur luar. Penataan ini mengikuti Perda yang mengatur kontribusi berdasarkan luas area,” jelasnya.

Meski kontribusi tetap berlaku, DPRD berharap kebijakan yang lebih longgar ini bisa meringankan beban pedagang di tengah pemulihan ekonomi.

“Kalau ini berhasil dan berdampak positif, skema ini bisa dijadikan model untuk event-event ke depan,” pungkas Mugianto. (red)