Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi masih terus mendalami kasus
dugaan pembunuhan yang merenggut nyawa seorang perempuan di Kabupaten
Banyuwangi, berinisial BW (52).
Korban diduga ditusuk oleh suaminya, GDF (41). Dugaan
pembunuhan itu terjadi di rumah pasutri tersebut di Jalan Serayu No. 54,
Kelurahan Panderejo, Kecamatan Banyuwangi pada Senin (20/10/2025) pagi.
Terduga pelaku dibawa ke kantor polisi setelah dirinya
mengirim pesan WhatsApp terkait peristiwa tragis itu kepada polisi. Selain itu,
petugas turut menyita ponsel serta pisau dapur yang diduga digunakan GDF untuk
menusuk dada istrinya.
Penyidik kepolisian telah memeriksa tujuh orang saksi dalam
kasus ini. Sementara ponsel milik korban dan terduga pelaku dikirim ke Polda
Jatim untuk melacak jejak digital.
"Ponsel milik korban dan terduga pelaku dibawa tim ke
Polda Jatim untuk dilakukan tracking jejak digital," ujar Kapolresta
Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra saat dikonfirmasi pada Selasa
(21/10/2025).
Rama menyebut, isi pesan yang sebelumnya dikirim GDF kepada
polisi telah terhapus dari ponsel terduga pelaku. "Makanya itu nanti kami
konfirmasi ke ahli ITE ya supaya pesan-pesan yang terhapus bisa
dipulihkan," tegasnya.
Beberapa indikasi motif dibalik dugaan pembunuhan itu telah
dikantongi polisi. Diantaranya terkait persoalan keuangan di tempat kerja
terduga pelaku hingga isu hadirnya orang ketiga.
GDF diketahui bekerja sebagai karyawan di salah satu Badan
Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara korban merupakan pegawai bank swasta di
Banyuwangi.
"Ada indikasi bahwa kenapa dia melakukan pembunuhan
itu karena takut ketahuan oleh korban bahwa yang bersangkutan punya problem
keuangan di tempat kerjanya, dan nilainya tidak sedikit," ungkap Rama,
Selasa (21/10/2025).
Selain masalah finansial, polisi juga menemukan indikasi
adanya orang ketiga atau wanita idaman lain dalam kasus ini. Namun hal ini
masih didalami.
"Juga ada indikasi pihak ketiga, dan ini semua masih
dalam proses konfirmasi, mendalami satu persatu untuk memperkuat bukti
pendukung, motif yang disampaikan oleh terduga pelaku," kata Rama.
Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini masih terus
berlanjut. Pihak kepolisian menerapkan Undang-Undang KDRT dan juga Pasal 338
KUHP. "Masih terus kita dalami fakta-faktanya, apakah itu direncanakan
atau tidak," imbuhnya. (fat)