Update Kasus Suami Bunuh Istri di Banyuwangi, Polisi Lacak Jejak Digital Ponsel Terduga PelakuPolresta Banyuwangi

Update Kasus Suami Bunuh Istri di Banyuwangi, Polisi Lacak Jejak Digital Ponsel Terduga Pelaku

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Polisi masih terus mendalami kasus dugaan pembunuhan yang merenggut nyawa seorang perempuan di Kabupaten Banyuwangi, berinisial BW (52).

Korban diduga ditusuk oleh suaminya, GDF (41). Dugaan pembunuhan itu terjadi di rumah pasutri tersebut di Jalan Serayu No. 54, Kelurahan Panderejo, Kecamatan Banyuwangi pada Senin (20/10/2025) pagi.

Terduga pelaku dibawa ke kantor polisi setelah dirinya mengirim pesan WhatsApp terkait peristiwa tragis itu kepada polisi. Selain itu, petugas turut menyita ponsel serta pisau dapur yang diduga digunakan GDF untuk menusuk dada istrinya.

Baca Juga :

Penyidik kepolisian telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus ini. Sementara ponsel milik korban dan terduga pelaku dikirim ke Polda Jatim untuk melacak jejak digital.

"Ponsel milik korban dan terduga pelaku dibawa tim ke Polda Jatim untuk dilakukan tracking jejak digital," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra saat dikonfirmasi pada Selasa (21/10/2025).

Rama menyebut, isi pesan yang sebelumnya dikirim GDF kepada polisi telah terhapus dari ponsel terduga pelaku. "Makanya itu nanti kami konfirmasi ke ahli ITE ya supaya pesan-pesan yang terhapus bisa dipulihkan," tegasnya.

Beberapa indikasi motif dibalik dugaan pembunuhan itu telah dikantongi polisi. Diantaranya terkait persoalan keuangan di tempat kerja terduga pelaku hingga isu hadirnya orang ketiga.

GDF diketahui bekerja sebagai karyawan di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara korban merupakan pegawai bank swasta di Banyuwangi.

"Ada indikasi bahwa kenapa dia melakukan pembunuhan itu karena takut ketahuan oleh korban bahwa yang bersangkutan punya problem keuangan di tempat kerjanya, dan nilainya tidak sedikit," ungkap Rama, Selasa (21/10/2025).

Selain masalah finansial, polisi juga menemukan indikasi adanya orang ketiga atau wanita idaman lain dalam kasus ini. Namun hal ini masih didalami.

"Juga ada indikasi pihak ketiga, dan ini semua masih dalam proses konfirmasi, mendalami satu persatu untuk memperkuat bukti pendukung, motif yang disampaikan oleh terduga pelaku," kata Rama.

Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Pihak kepolisian menerapkan Undang-Undang KDRT dan juga Pasal 338 KUHP. "Masih terus kita dalami fakta-faktanya, apakah itu direncanakan atau tidak," imbuhnya. (fat)